Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen.

Selain itu, pemotongan pokok pajak hingga 50 persen juga diberikan dalam program ini.

>>> Konflik Iran Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Brent ke US$ 95,40

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak daerah.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan kebijakan tersebut.

Ia menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan publik.

Relaksasi ini menyasar pemilik kendaraan yang masa jatuh temponya pada tahun 2025 atau tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan durasi program selama dua bulan penuh.

>>> Kurs Rupiah Melemah ke Rp 17.958 per Dolar AS pada 11 Juni 2026

Pemprov Sulsel mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera memproses pembayaran sebelum batas waktu berakhir. Demi menarik minat, pihak penyelenggara menyiapkan berbagai hadiah menarik.

Hadiah bagi wajib pajak yang taat meliputi peralatan elektronik, sepeda, sepeda motor, paket umrah, hingga satu unit mobil sebagai hadiah utama.

Pengundian akan dilakukan secara berkala setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.

>>> Gali Freitas Berpeluang Hengkang dari Persebaya Surabaya Musim Depan

Sebelumnya, kebijakan serupa juga diterapkan di enam provinsi lain di Indonesia dengan skema bervariasi. Daerah tersebut antara lain Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Lampung, dan DKI Jakarta.