Masyarakat kini dapat menghitung denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 dengan mudah tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Dengan mengetahui cara perhitungan yang benar, pemilik kendaraan dapat memperkirakan total biaya yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran pajak.

>>> Febrie Adriansyah Kembali Diperiksa Tim 9 Terkait Dugaan TPPU Emas 74 Kg

Denda pajak kendaraan dihitung berdasarkan besaran pajak pokok dan lama keterlambatan pembayaran.

Selain denda PKB, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi bagian dari kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Komponen Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum menghitung denda, pemilik kendaraan perlu mengetahui dua komponen utama yang memengaruhi total tagihan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, kedua komponen tersebut akan dikenakan tambahan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Denda PKB

Denda Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebesar 2% setiap bulan dari nilai pajak pokok kendaraan.

Rumus perhitungannya yaitu: Denda PKB = Pajak Pokok × 2% × Jumlah Bulan Keterlambatan.

Perhitungan denda dikenakan hingga batas maksimal 24 bulan.

Contoh Perhitungan

Misalnya, pajak pokok kendaraan Rp250.000 dengan keterlambatan pembayaran 3 bulan.

Maka: Rp250.000 × 2% × 3 = Rp15.000.

Sehingga denda PKB yang harus dibayar sebesar Rp15.000.

Denda SWDKLLJ

Selain denda PKB, terdapat denda SWDKLLJ yang besarannya disesuaikan dengan lama keterlambatan.

>>> DPR Ingatkan Operator Usai Putusan MK Soal Kuota Internet: Jangan Cari Celah Baru

Untuk sepeda motor di bawah 250 cc, tarifnya meliputi: 1–90 hari Rp8.000, 91–180 hari Rp16.000, 181–270 hari Rp24.000, dan lebih dari 270 hari Rp32.000.