Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Aziz Yanuar, menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan keaslian ijazahnya melalui pengadilan.

Menurut Aziz, klaim bahwa keaslian ijazah akan terbukti dalam perkara yang kini menjerat kliennya justru tidak tepat secara hukum.

>>> Pasar Otomotif Malaysia Bergairah, Penjualan Mobil Semester I Naik 3 Persen

Pernyataan itu disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa pada Kamis (24/7/2026).

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.

Berkas perkara pun dikembalikan kepada penuntut umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Aziz menilai perkara yang dihadapi Dokter Tifa tidak akan menjadi ruang untuk menguji keaslian ijazah Jokowi.

Sebab, menurutnya, perkara tersebut menyangkut dugaan fitnah, pencemaran nama baik, tindak pidana, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan mengenai keabsahan dokumen ijazah.

"Saya justru men-challenge beberapa kesempatan di stasiun televisi ketika saya face to face dengan pihak Pak Joko Widodo, mereka menyampaikan 'ini saatnya pembuktian', saya bilang secara hukum aja enggak mungkin," kata Aziz dalam wawancara On Focus Tribunnews, dikutip Jumat (24/7/2026).

Menurut Aziz, objek yang akan diperiksa dalam perkara tersebut adalah dugaan tindak pidana yang didakwakan, bukan dokumen ijazah Jokowi.

"Nanti yang jadi objek itu ketika diperiksa itu adalah apakah benar fitnah ini? Apakah ini benar ada undang-undang ITE yang dilanggarnya?

Bukan soal ijazahnya," ujarnya.

Karena itu, Aziz menegaskan apabila pihak Jokowi ingin membuktikan bahwa ijazah tersebut asli, pembuktian seharusnya dilakukan melalui proses peradilan yang secara langsung membahas persoalan tersebut.