Kuasa Hukum dr. Tifa Tantang Jokowi Buktikan Keaslian Ijazah di Pengadilan
Ia juga meminta penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri dibuka kembali.
"Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan (ijazah asli Jokowi), lanjutkan penyelidikan yang diproses atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu," tegas Aziz.
Menurutnya, polisi bukan pihak yang menentukan benar atau tidaknya suatu dugaan, melainkan pengadilan melalui proses persidangan.
>>> Berkah Libur Sekolah, KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan perkara tersebut setelah hasil uji forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding berupa ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya.
Aziz berpendapat apabila tuduhan ijazah palsu memang ingin diuji, maka pemeriksaan seharusnya diarahkan kepada dokumen ijazah yang dipersoalkan beserta pihak-pihak yang berkaitan, termasuk Jokowi dan UGM.
"Lanjutkan laporan di TPUA tadi jangan dihentikan, jangan di-freeze, dibuka lagi dilanjutkan, kita fokus ke sana," katanya.
Sementara itu, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surakarta sekaligus tim kuasa hukum Dokter Tifa, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan putusan sela yang mengabulkan eksepsi bukan berarti perkara otomatis selesai.
Menurutnya, setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang masih memiliki kewenangan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menyusun surat dakwaan baru.
Andhika menjelaskan salah satu pertimbangan majelis hakim adalah karena jaksa memasukkan dua ketentuan mengenai delik pencemaran nama baik yang memiliki substansi sama, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru.
Penggunaan dua norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga surat dakwaan dianggap tidak disusun secara cermat.
Update Terbaru
Adrien Broner Tertawa Saat Tahu Digugat Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Jumat / 24-07-2026, 22:29 WIB
Nick Bosa Bereaksi Gembira atas PHK Ryan Clark di ESPN
Jumat / 24-07-2026, 22:29 WIB
Ilmuwan Ungkap Kebenaran: Mungkinkah Dinosaurus Diciptakan Kembali?
Jumat / 24-07-2026, 22:29 WIB
Nauli Ecoprint: UMKM Ramah Lingkungan Binaan Bank Indonesia dari Sumut
Jumat / 24-07-2026, 22:29 WIB
Rekomendasi Liburan ke Purwokerto: Tempat Wisata dan Kuliner Khas Banyumas
Jumat / 24-07-2026, 22:29 WIB
PSN Papua Dinilai Harus Tingkatkan Kualitas SDM OAP
Jumat / 24-07-2026, 22:28 WIB
Medan Fashion Trend 2026 Dorong Wastra Sumut Naik Kelas
Jumat / 24-07-2026, 22:28 WIB
Gaya Chic Demi Moore Lawan Terik Matahari di Paris, Topi Extra Large Bak Awan
Jumat / 24-07-2026, 22:27 WIB
Maroko Investasi $13 Miliar untuk Amonia Hijau dari Surya dan Angin
Jumat / 24-07-2026, 22:27 WIB
Kawasan Industri MNK Gunakan PLTS Modena, Emisi Turun 360 Ton per Tahun
Jumat / 24-07-2026, 22:26 WIB
Guru Les di Tangerang Jadi Tersangka Pelecehan, Korban Capai 29 Anak
Jumat / 24-07-2026, 22:08 WIB
Kisah Veronika Gabung PNM Mekaar, Menolak Menyerah demi Anak
Jumat / 24-07-2026, 22:07 WIB
Lee Junho Jadi Naga dalam Drama Fantasi Romantis Terbaru bersama Hong Hwayeon
Jumat / 24-07-2026, 22:05 WIB
Wali Kota New York Mamdani Terima Ancaman Pembunuhan karena Dukung Gaza
Jumat / 24-07-2026, 22:04 WIB







