Ia juga meminta penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri dibuka kembali.

"Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan (ijazah asli Jokowi), lanjutkan penyelidikan yang diproses atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu," tegas Aziz.

Menurutnya, polisi bukan pihak yang menentukan benar atau tidaknya suatu dugaan, melainkan pengadilan melalui proses persidangan.

>>> Berkah Libur Sekolah, KAI Logistik Kirim 1.425 Motor dari Yogyakarta

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan perkara tersebut setelah hasil uji forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding berupa ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya.

Aziz berpendapat apabila tuduhan ijazah palsu memang ingin diuji, maka pemeriksaan seharusnya diarahkan kepada dokumen ijazah yang dipersoalkan beserta pihak-pihak yang berkaitan, termasuk Jokowi dan UGM.

"Lanjutkan laporan di TPUA tadi jangan dihentikan, jangan di-freeze, dibuka lagi dilanjutkan, kita fokus ke sana," katanya.

Sementara itu, Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surakarta sekaligus tim kuasa hukum Dokter Tifa, Andhika Dian Prasetyo, menegaskan putusan sela yang mengabulkan eksepsi bukan berarti perkara otomatis selesai.

Menurutnya, setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum yang masih memiliki kewenangan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menyusun surat dakwaan baru.

Andhika menjelaskan salah satu pertimbangan majelis hakim adalah karena jaksa memasukkan dua ketentuan mengenai delik pencemaran nama baik yang memiliki substansi sama, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru.

Penggunaan dua norma tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga surat dakwaan dianggap tidak disusun secara cermat.