Polresta Tangerang menetapkan seorang guru les berinisial AK (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Seluruh korban merupakan murid yang mengikuti kegiatan belajar di tempat tersangka. Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Muhammad Hafizh Fadilah mengatakan tersangka telah diamankan dan kini menjalani penahanan.

>>> Kisah Veronika Gabung PNM Mekaar, Menolak Menyerah demi Anak

"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polsek Panongan," ujar Hafizh, Jumat (24/7).

Menurut Hafizh, korban berjumlah 29 anak dengan rentang usia sekitar 8 hingga 15 tahun. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah kontrakan yang digunakan tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk para korban dengan memberikan jajanan. Kedekatan dengan para murid juga dimanfaatkan untuk memuluskan perbuatannya.

"Pada saat mau melakukan aksinya itu hanya ada bujuk rayu saja dengan diiming-imingi diberikan jajan. Jadi mereka sering menginap di kosnya.

>>> Wali Kota New York Mamdani Terima Ancaman Pembunuhan karena Dukung Gaza

Korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu," ujar Hafizh.

Polisi menyebut seluruh korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah untuk membantu pemulihan trauma.

Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

>>> Hasil Piala AFF: Gol Dramatis Injury Time, Singapura Gebuk Kamboja 2-1

Ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.