Bareskrim Polri resmi menetapkan Andi Hioe dan anaknya, Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran gas nitrous oxide (N2O) ilegal bermerek Whip Pink.

Keduanya merupakan petinggi PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), perusahaan yang memproduksi Whip Pink. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan pada Rabu (22/7).

>>> BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa di Hari Anak Nasional

Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Kasubdit III Ditipidnarkoba Bareskrim, Kombes Zulkarnain Harahap, PT SSS memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa gas nitrogen oksida tanpa izin edar dari BPOM.

Produk tersebut dinilai tidak sesuai standar mutu dan keamanan. Polisi sebelumnya menggerebek tiga rumah produksi di Jakarta Pusat, Timur, dan Utara pada 13-14 April.

Dari penggerebekan, polisi menyita ribuan tabung gas N2O siap edar dengan berbagai varian rasa dan ukuran. Sembilan pekerja juga dimintai keterangan sebagai saksi.

>>> Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja, Jaringan Diburu

Bisnis Whip Pink disebut memiliki jaringan distribusi luas mencakup 16 gudang di 10 kota besar. Dalam lima bulan terakhir, keuntungan yang diraup mencapai Rp21,3 miliar.

Kubu Tersangka Ajukan Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum Andi dan Jasen, Rizky Hariyo Wibowo, mengatakan kliennya mengajukan gelar perkara khusus untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka.

Pihaknya menilai Whip Pink adalah bahan tambahan pangan (food additive) untuk industri kuliner, bukan sediaan farmasi. Oleh karena itu, penggunaan Pasal 435 UU Kesehatan dianggap tidak tepat.

>>> Nam Joo Hyuk Resmi Jadi Pemeran Utama Drama Heartbeat Karya Penulis Lovely Runner

Rizky menambahkan, kliennya telah berupaya meminta penjelasan ke BPOM pada 27 Februari 2026 mengenai perizinan produk N2O untuk bahan tambahan pangan, namun belum mendapat kejelasan.