Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir tanpa pembuktian substansi perkara.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

>>> Assassin's Creed Black Flag Resynced Laku 3,5 Juta Unit dalam 2 Pekan, Lampaui Target Tahunan Ubisoft

Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) Ahmad Khozinudin menyayangkan putusan sela tersebut. Menurutnya, proses persidangan berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian yang dinantikan banyak pihak.

Khozinudin mengaku awalnya berharap persidangan berlanjut hingga pokok perkara diperiksa. Dengan begitu, isu keabsahan ijazah mantan presiden dapat diuji melalui mekanisme hukum.

"Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan.

Tidak semua pejuang itu sampai pada garis finish," kata Khozinudin, Jumat (24/7/2026).

Ia menyimpulkan perkara tersebut berakhir tanpa memberikan kepastian mengenai isu yang menjadi perdebatan publik. "Ternyata kasus ini harus berakhir kosong-kosong.

Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini," lanjutnya.

Putusan Sela Hentikan Proses Hukum

Menurut Khozinudin, jika perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok, pengadilan berpotensi menghadirkan berbagai alat bukti, saksi, hingga pihak terkait, termasuk Jokowi.

>>> George R.R. Martin Kembali Menulis, Novella Keempat Dunk and Egg dalam Pengerjaan

Namun, skenario itu tidak terjadi setelah majelis hakim menerima eksepsi dari pihak terdakwa.

"Karena ketika eksepsi diterima, berarti peradilan ditutup, tidak ada proses membuktikan perkara, tidak ada proses menghadirkan saksi, dan tentu saja tidak ada proses untuk menghadirkan saudara Joko Widodo (Jokowi)," ujarnya.

Ia menegaskan tujuan utama rangkaian proses hukum seharusnya memberikan kepastian melalui pembuktian di pengadilan mengenai keaslian dokumen yang dipersoalkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan dari pihak terdakwa diterima sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. "Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Hakim Ketua Christina Endarwati.

Pemeriksaan perkara berhenti pada tahap awal dan belum memasuki pemeriksaan substansi. Secara hukum, putusan itu berkaitan dengan penilaian terhadap surat dakwaan, bukan pemeriksaan pokok perkara.

>>> Gavin Williams Catat Immaculate Inning Lawan Minnesota Twins

Jaksa Penuntut Umum masih memiliki opsi untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan.