Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, mengaku tidak terkejut dengan putusan sela pengadilan yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Henri, hasil tersebut sudah diperkirakannya jauh sebelum majelis hakim membacakan putusan.

>>> BNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S2, Ini Posisi dan Jadwal Pendaftarannya

Ia menilai putusan itu merupakan skenario untuk mengamankan eks presiden agar tidak perlu menjelaskan soal ijazahnya di pengadilan.

"Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh-jauh hari," kata Henri, dikutip Jumat (24/7/2026).

Henri mengungkapkan prediksi itu telah disampaikan dalam sebuah podcast bersama Rudi Kamri sekitar dua pekan sebelum putusan sela dibacakan.

"Sebagaimana sudah saya sampaikan dalam podcast dengan Rudi Kamri.

Dua minggu lalu, yang hanya buang waktu, yang berakhir dengan bebasnya eks presiden dari pengadilan ijazah yang selama ini selalu dihindari," ujarnya.

Sejak awal, Henri melihat perkara tersebut berpotensi berhenti pada tahap awal sehingga tidak pernah memasuki proses pembuktian terhadap pokok perkara.

Menurutnya, putusan sela yang mengabulkan eksepsi membuat sidang otomatis tidak berlanjut ke pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.

>>> CEO Ubisoft Dukung Langkah Sony Hentikan Game Fisik PlayStation

"Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa," katanya.

Ia juga menyebut tidak akan ada pemanggilan terhadap Jokowi karena berkas perkara telah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt.

Tim batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat penyusunan yang cermat.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dasar dikabulkannya eksepsi adalah karena surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan batal demi hukum.

>>> Kenji Kamiyama Sutradarai Anime Gundam RG XARX-ZERO, Tayang 2027

Dengan demikian, Jokowi dan Dokter Tifa tidak perlu beradu kesaksian soal tuduhan ijazah palsu.