Guru Besar Unair: Eksepsi Dokter Tifa Skenario Politik Lindungi Jokowi

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof Henri Subiakto, mengaku tidak terkejut dengan putusan sela pengadilan yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Henri, hasil tersebut sudah diperkirakannya jauh sebelum majelis hakim membacakan putusan.
>>> BNI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S2, Ini Posisi dan Jadwal Pendaftarannya
Ia menilai putusan itu merupakan skenario untuk mengamankan eks presiden agar tidak perlu menjelaskan soal ijazahnya di pengadilan.
"Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh-jauh hari," kata Henri, dikutip Jumat (24/7/2026).
Henri mengungkapkan prediksi itu telah disampaikan dalam sebuah podcast bersama Rudi Kamri sekitar dua pekan sebelum putusan sela dibacakan.
"Sebagaimana sudah saya sampaikan dalam podcast dengan Rudi Kamri.
Dua minggu lalu, yang hanya buang waktu, yang berakhir dengan bebasnya eks presiden dari pengadilan ijazah yang selama ini selalu dihindari," ujarnya.
Sejak awal, Henri melihat perkara tersebut berpotensi berhenti pada tahap awal sehingga tidak pernah memasuki proses pembuktian terhadap pokok perkara.
Menurutnya, putusan sela yang mengabulkan eksepsi membuat sidang otomatis tidak berlanjut ke pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
>>> CEO Ubisoft Dukung Langkah Sony Hentikan Game Fisik PlayStation
"Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa," katanya.
Ia juga menyebut tidak akan ada pemanggilan terhadap Jokowi karena berkas perkara telah dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt.
Tim batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat penyusunan yang cermat.
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dasar dikabulkannya eksepsi adalah karena surat dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan batal demi hukum.
>>> Kenji Kamiyama Sutradarai Anime Gundam RG XARX-ZERO, Tayang 2027
Dengan demikian, Jokowi dan Dokter Tifa tidak perlu beradu kesaksian soal tuduhan ijazah palsu.
Update Terbaru
Strategi China Percepat Pembangunan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan hingga 2026
Jumat / 24-07-2026, 04:08 WIB
Sinopsis Shuddh Desi Romance di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 24 Juli 2026 di ANTV
Jumat / 24-07-2026, 04:00 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 25 – 26 Juli 2026
Jumat / 24-07-2026, 04:00 WIB
Keserakahan Google Hancurkan Web Terbuka, Penerbit Mulai Ambil Sikap
Jumat / 24-07-2026, 03:56 WIB
Trump Ancam Serang Iran Lebih Masif dari Operasi Epic Fury
Jumat / 24-07-2026, 03:56 WIB
Jaksa Ungkap Modus Penyamaran Honor Dude Harlino Sebagai Pinjaman
Jumat / 24-07-2026, 03:56 WIB
Mossad Gagalkan Operasi Rahasia Iran, Agen Lalai Jadi Penyebab
Jumat / 24-07-2026, 03:56 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Berakhir Tanpa Pembuktian, Aktivis: Tidak Semua Pahlawan Selesai
Jumat / 24-07-2026, 03:56 WIB
Assassin's Creed Black Flag Resynced Laku 3,5 Juta Unit dalam 2 Pekan, Lampaui Target Tahunan Ubisoft
Jumat / 24-07-2026, 03:53 WIB
George R.R. Martin Kembali Menulis, Novella Keempat Dunk and Egg dalam Pengerjaan
Jumat / 24-07-2026, 03:53 WIB
Gavin Williams Catat Immaculate Inning Lawan Minnesota Twins
Jumat / 24-07-2026, 03:53 WIB
Trump Ajak 23 Gubernur Republikan Teken Janji Lindungi Konsumen dari Lonjakan Biaya Listrik Data Center
Jumat / 24-07-2026, 03:50 WIB
Ahli Darurat Rekomendasikan Perlengkapan Penting untuk Musim Badai
Jumat / 24-07-2026, 03:50 WIB
Jose Ramirez Kembali, Twins Kalahkan Guardians 10-6
Jumat / 24-07-2026, 03:49 WIB







