Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Menurut Rivai, putusan tersebut menjadi bahan koreksi bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan.

>>> Proyek Gas Raksasa North Hub Mulai Dibangun, Investasi Tembus US$11,8 Miliar

Ia menilai majelis hakim tidak membahas pokok perkara, melainkan menyoroti aspek formil penyusunan dakwaan.

"Kami menghormati Putusan Sela PN Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan batal demi hukum hal mana sebagai bentuk koreksi agar dakwaan disempurnakan sehingga tidak menimbulkan ambiguitas," kata Rivai, Kamis (23/7/2026).

Koreksi Formil Dakwaan

Rivai menjelaskan bahwa majelis hakim mempersoalkan penggunaan ketentuan pidana dari dua rezim hukum yang berbeda dalam satu surat dakwaan.

Ia menyebut seharusnya penuntut umum memilih salah satu dasar hukum yang berlaku.

>>> Profil Andi Tenri Walinonong: Ketua DPRD Bone yang Dilaporkan Dugaan Penganiayaan Staf, Simak Fakta Lengkap dan Jejak Rekamnya

"Majelis mempersoalkan penggunaan delik yang sama dalam KUHP lama dan KUHP baru, dimana seyogyanya memilih salah satunya dengan asas lex favor reo," ujar Rivai.

Rivai menegaskan putusan sela tersebut tidak menghentikan peluang proses hukum secara permanen. Jaksa masih dapat memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Selanjutnya Jaksa dapat memperbaiki dakwaannya, untuk kemudian mendaftarkannya kembali ke pengadilan," ucap Rivai.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.

>>> Dokter Tifa Syukur Eksepsi Dikabulkan, Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, batal demi hukum, serta memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.