Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela Eksepsi Dokter Tifa
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Rivai, putusan tersebut menjadi bahan koreksi bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan.
>>> Proyek Gas Raksasa North Hub Mulai Dibangun, Investasi Tembus US$11,8 Miliar
Ia menilai majelis hakim tidak membahas pokok perkara, melainkan menyoroti aspek formil penyusunan dakwaan.
"Kami menghormati Putusan Sela PN Jakarta Timur yang menyatakan dakwaan batal demi hukum hal mana sebagai bentuk koreksi agar dakwaan disempurnakan sehingga tidak menimbulkan ambiguitas," kata Rivai, Kamis (23/7/2026).
Koreksi Formil Dakwaan
Rivai menjelaskan bahwa majelis hakim mempersoalkan penggunaan ketentuan pidana dari dua rezim hukum yang berbeda dalam satu surat dakwaan.
Ia menyebut seharusnya penuntut umum memilih salah satu dasar hukum yang berlaku.
"Majelis mempersoalkan penggunaan delik yang sama dalam KUHP lama dan KUHP baru, dimana seyogyanya memilih salah satunya dengan asas lex favor reo," ujar Rivai.
Rivai menegaskan putusan sela tersebut tidak menghentikan peluang proses hukum secara permanen. Jaksa masih dapat memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Selanjutnya Jaksa dapat memperbaiki dakwaannya, untuk kemudian mendaftarkannya kembali ke pengadilan," ucap Rivai.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.
>>> Dokter Tifa Syukur Eksepsi Dikabulkan, Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Dalam putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, batal demi hukum, serta memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.
Update Terbaru
Jung Eun Ji Apink Rilis Teaser Perdana Mini Album Kelima 'Summer, I'
Kamis / 23-07-2026, 16:22 WIB
Yoo Ah-in Isyaratkan Kembali Berakting di Tengah Pembicaraan Kontrak dengan Galaxy
Kamis / 23-07-2026, 16:21 WIB
Lee Dong-wook Bicara 'A Shop for Killers' Season 2: Lebih Brutal dan Lebih Manusiawi
Kamis / 23-07-2026, 16:21 WIB
DAM Resmi Ambil Alih 4 Manajer Investasi BUMN dengan Dana Kelolaan Rp170 Triliun
Kamis / 23-07-2026, 16:21 WIB
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana
Kamis / 23-07-2026, 16:21 WIB
Israel Gali Parit Berisi Buaya di Penjara Tahanan Palestina
Kamis / 23-07-2026, 16:21 WIB
Ford dan Geely Jalin Kerja Sama Produksi Mobil Listrik di Spanyol
Kamis / 23-07-2026, 16:18 WIB
Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Ternyata ke Bangkok Bersama Ibunya
Kamis / 23-07-2026, 16:18 WIB
Hasil Drawing Voli Asian Games 2026: Indonesia Masuk Grup Berat
Kamis / 23-07-2026, 16:18 WIB
Ahli Harvard Ungkap 5 Tips agar Panjang Umur, Ternyata Tidak Susah
Kamis / 23-07-2026, 16:14 WIB
Zhang Xiaofei Digosipkan Tak Ambil Bayaran Main Kung Fu Soccer
Kamis / 23-07-2026, 16:14 WIB
AKAI Perluas Portofolio Audio di India dengan Speaker Bluetooth, Soundbar, dan Party Speaker
Kamis / 23-07-2026, 16:14 WIB
Rekomendasi Shade Bedak Padat Pixy untuk Kulit Sawo Matang agar Tidak Abu-abu
Kamis / 23-07-2026, 16:14 WIB
boAt Luncurkan Nirvana Eutopia 2 ANC dengan Adaptive Hybrid ANC 45dB
Kamis / 23-07-2026, 16:13 WIB







