Sebanyak 1.050 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Kamis (23/7).

Dari jumlah itu, 990 anak binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana (PMP) HAN I, sementara 60 anak lainnya langsung bebas setelah menerima PMP HAN II.

>>> Israel Gali Parit Berisi Buaya di Penjara Tahanan Palestina

Pada PMP HAN I, rinciannya 660 anak binaan mendapat pengurangan 1 bulan, 206 anak mendapat 2 bulan, 105 anak mendapat 3 bulan, dan 19 anak mendapat 4 bulan.

Untuk PMP HAN II, 31 anak binaan mendapat pengurangan 1 bulan, masing-masing 14 anak mendapat 2 dan 3 bulan, serta 1 anak mendapat 4 bulan.

Pembinaan sebagai Awal Perubahan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan setiap anak binaan tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dibina, dan mempersiapkan masa depannya.

Hal itu sesuai tema HAN 2026, 'Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan'.

"Pembinaan di LPKA bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik," ujar Agus dalam keterangan pers, Kamis (23/7).

Ia menambahkan proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus dipandang sebagai awal perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.

>>> Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Ternyata ke Bangkok Bersama Ibunya

"Seluruh program pembinaan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik dan vokasional, serta mengembangkan keterampilan hidup," imbuhnya.

Agus berharap PMP HAN dapat memotivasi anak binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang bermanfaat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan PMP bagi anak binaan merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku.

"Melalui PMP, kita mewujudkan penghormatan terhadap hak anak binaan, menumbuhkan motivasi perubahan, dan mendukung reintegrasi sosial," jelasnya.

Penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatera Utara (102 anak), Jawa Barat (96 anak), dan Jawa Timur (80 anak).

Negara menghemat biaya makan anak binaan sebesar Rp1.075.140.000 melalui pemberian PMP ini.

>>> Hasil Drawing Voli Asian Games 2026: Indonesia Masuk Grup Berat

PMP bagi anak binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.