Roy Suryo menyambut baik putusan sela yang memenangkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia menilai keputusan itu menjadi kabar baik bagi pihak yang menghadapi perkara serupa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum.

>>> Muhammadiyah Resmi Beli Katedral Bersejarah di Spanyol untuk Dijadikan Masjid

Roy mengatakan putusan tersebut merupakan jalan yang diberikan Tuhan kepada majelis hakim. Ia meyakini keputusan itu lahir dari proses hukum yang berjalan sesuai koridor.

"Bahwa hari ini, Kamis 23 Juli 2026 ya, Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik.

Putusan sela bagi sahabat saya, dr. Tifauzia Tyasuma," kata Roy kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Roy juga memberikan apresiasi kepada tim kuasa hukum Dokter Tifa. Menurutnya, argumentasi hukum yang dibangun sejak awal menjadi dasar penting lahirnya putusan sela.

>>> Belanja Produk Lokal Bisa Dongkrak Ekonomi 1,71%, Kemenperin Minta Impor Diganti Produksi Dalam Negeri

"Jadi ini adalah perjuangan yang benar-benar berdasarkan ilmiah, berdasarkan ilmu-ilmu hukum, dan itu tidak terbantahkan sampai dengan hari ini.

Meskipun awalnya tentang soalnya kompetensi relatif itu ditolak, tapi itu tidak masalah. Yang paling penting dagingnya ini dan ini perkaranya berhenti," ujar Roy.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.

>>> Arus Dana ETF Bitcoin Berbalik Positif, Capai Rp1,36 Triliun dalam Sepekan

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan batal demi hukum.