Dokter Tifa Hadapi Putusan Eksepsi, Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Berujung Pahit
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026).
Majelis Hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim hukumnya.
>>> Samsung Resmi Luncurkan Kacamata Pintar AI dengan Gemini dan Android XR
Dokter Tifa menegaskan siap menerima hasil sidang apa pun. Ia menyatakan komitmennya tetap berpegang pada nilai agama dan perjuangan moral.
"SIDANG KE-4 DR TIFA. PENETAPAN EKSEPSI.
Sikap Dokter Tifa. Eksepsi diterima, Alhamdulillah.
Eksepsi ditolak, Bismillah. Di dalam sidang atau di luar sidang, tetap.
Fastabiqul khairat. Amar ma'ruf nahi munkar.
La haula wala quwwata ila billah," tulisnya di akun X pribadi.
Pakar Hukum Nilai Kasus Berujung Pahit
Pakar hukum siber Henri Subiakto menilai perkara ini hanya akan berputar pada upaya mempidanakan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tanpa membuka ijazah Jokowi ke publik.
Menurutnya, hanya ada dua kemungkinan: ijazah Jokowi tidak akan dibuka, dan proses hukum berkutat pada pidana Roy dan Tifa.
>>> Ramalan Zodiak 23 Juli: Aries Introspeksi, Taurus Waspada, Gemini Kejar Peluang
"IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA? Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik.
Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi," tulis Henri di akun X pribadinya.
Henri menilai Jokowi tidak akan hadir di pengadilan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti. Proses hukum hanya akan menentukan apakah Roy dan Tifa bisa dipidana.
Ia menjelaskan, pasal pencemaran nama baik sulit berjalan karena pelapor (Jokowi) tidak hadir. Sementara dakwaan pidana ITE Pasal 32 dan 35 dinilai sulit dibuktikan.
Update Terbaru
Video Bystander Picu Protes Usai Penembakan Fatal di Wisconsin
Kamis / 23-07-2026, 10:29 WIB
Praspa 2026: Prabowo Tegaskan Pangkat Adalah Amanah, Bukan Simbol Kekuasaan
Kamis / 23-07-2026, 10:28 WIB
Kapan SNBP 2027 Mulai Pendaftaran? Simak Jadwal dan Syaratnya
Kamis / 23-07-2026, 10:28 WIB
IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.358 pada Kamis Pagi
Kamis / 23-07-2026, 10:28 WIB
AS Teken Kerja Sama Nuklir dengan Arab Saudi, Netanyahu Belum Berkomentar
Kamis / 23-07-2026, 10:28 WIB
Timnas Voli Indonesia Naik ke Peringkat 42 FIVB Usai Kalahkan Kamboja
Kamis / 23-07-2026, 10:28 WIB
Salah Pakai Cincin Usai Ijab Kabul, Pengantin Pria Minta Tolong Damkar
Kamis / 23-07-2026, 10:26 WIB
Cek Bansos PKH Juli 2026 Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Kamis / 23-07-2026, 10:26 WIB
Cara Mudah Cek Bantuan KLJ 2026, Ketahui Status Penerima Hanya dengan NIK KTP
Kamis / 23-07-2026, 10:26 WIB
15 Rekomendasi Mapel Pilihan TKA bagi Siswa 12 SMA yang Ingin Daftar SNBP 2027
Kamis / 23-07-2026, 10:22 WIB
FIGC Siap Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia
Kamis / 23-07-2026, 10:22 WIB
Harga Tiket Piala Presiden 2026 Mulai Rp50 Ribu, Setara Dua Gelas Kopi
Kamis / 23-07-2026, 10:21 WIB
PPATK: 103 Ribu Anak-Remaja Terhubung Transaksi Judi Online pada 2025
Kamis / 23-07-2026, 10:21 WIB
Rupiah Menguat ke Rp17.914 per Dolar AS pada Pagi Ini
Kamis / 23-07-2026, 10:21 WIB







