Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026).

Majelis Hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim hukumnya.

>>> Samsung Resmi Luncurkan Kacamata Pintar AI dengan Gemini dan Android XR

Dokter Tifa menegaskan siap menerima hasil sidang apa pun. Ia menyatakan komitmennya tetap berpegang pada nilai agama dan perjuangan moral.

"SIDANG KE-4 DR TIFA. PENETAPAN EKSEPSI.

Sikap Dokter Tifa. Eksepsi diterima, Alhamdulillah.

Eksepsi ditolak, Bismillah. Di dalam sidang atau di luar sidang, tetap.

Fastabiqul khairat. Amar ma'ruf nahi munkar.

La haula wala quwwata ila billah," tulisnya di akun X pribadi.

Pakar Hukum Nilai Kasus Berujung Pahit

Pakar hukum siber Henri Subiakto menilai perkara ini hanya akan berputar pada upaya mempidanakan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tanpa membuka ijazah Jokowi ke publik.

Menurutnya, hanya ada dua kemungkinan: ijazah Jokowi tidak akan dibuka, dan proses hukum berkutat pada pidana Roy dan Tifa.

>>> Ramalan Zodiak 23 Juli: Aries Introspeksi, Taurus Waspada, Gemini Kejar Peluang

"IJAZAH TIDAK DIBUKA, ROY TIFA GAGAL DIPIDANA? Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik.

Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi," tulis Henri di akun X pribadinya.

Henri menilai Jokowi tidak akan hadir di pengadilan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti. Proses hukum hanya akan menentukan apakah Roy dan Tifa bisa dipidana.

Ia menjelaskan, pasal pencemaran nama baik sulit berjalan karena pelapor (Jokowi) tidak hadir. Sementara dakwaan pidana ITE Pasal 32 dan 35 dinilai sulit dibuktikan.