Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempercepat jadwal sidang praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Perubahan jadwal itu terjadi tidak lama setelah hakim dalam putusan praperadilan sebelumnya menilai strategi pemecahan permohonan praperadilan berpotensi menghambat proses hukum.

>>> Presiden La Liga Sebut Gianni Infantino Rusak Piala Dunia Demi Iklan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan ketiga yang semula dijadwalkan pada 28 Juli 2026 kini dimajukan menjadi Rabu, 22 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 4.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengaku terkejut mengetahui jadwal persidangan berubah jauh lebih cepat dari yang sebelumnya diumumkan.

"Kami tiba-tiba melihat bahwa jadwal sidang permohonan praperadilan ketiga kami ternyata dimajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Gafur, dikutip Rabu (22/7/2026).

Menurut Gafur, sebelum putusan praperadilan kedua dibacakan, jadwal persidangan yang tercantum masih menunjukkan tanggal 28 Juli 2026. Namun, setelah itu jadwal berubah menjadi 22 Juli 2026.

"Tiba-tiba jadwalnya berubah dengan sangat cepat, dengan sangat drastis," ujarnya.

Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan karena penjadwalan sidang merupakan kewenangan lembaga peradilan.

"Tentu kami hargai karena itu adalah kebijakan dan ranah badan peradilan. Berdasarkan asas peradilan dalam praperadilan, tentu asasnya adalah speedy trial atau peradilan cepat," kata Gafur.

Meski menerima keputusan tersebut, ia mengakui perubahan jadwal yang cukup mendadak masih menimbulkan tanda tanya bagi pihaknya.

Permohonan Roy Suryo sendiri terdaftar dengan nomor perkara 119/Pid. Pra/2026/PN JKT.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 23 – 26 Juli 2026