Sel sejak 15 Juli 2026.

Roy Suryo dalam perkara ini bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah Kapolda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pemajuan jadwal sidang ini terjadi menyusul penolakan permohonan praperadilan kedua dari pakar telematika itu oleh Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan.

Ia menolak permohonan terkait penetapan sosok itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Dalam putusan yang dibacakan, hakim menyatakan permohonan mantan menteri itu tidak dapat dikabulkan sehingga status tersangkanya tetap sah menurut hukum.

Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, hakim juga menyoroti pola pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo.

Menurut hakim, pemecahan permohonan menjadi beberapa perkara berpotensi digunakan untuk memperlambat penyelesaian proses pidana.

Penilaian tersebut menjadi salah satu perhatian dalam perkara ini karena praperadilan ketiga yang kini dijadwalkan lebih cepat berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 23 – 26 Juli 2026

Dimajukannya jadwal sidang membuka jalan penanganan cepat dari kasus ijazah Jokowi. Diharapkan, polemik ijazah mantan presiden itu dapat terus berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.