Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sekitar 103.100 anak hingga remaja terhubung dengan transaksi judi online sepanjang tahun 2025.

Temuan ini menjadi alarm bahwa paparan judi online telah menjangkau kelompok usia yang seharusnya mendapat perlindungan khusus.

>>> Rupiah Menguat ke Rp17.914 per Dolar AS pada Pagi Ini

Rinciannya, transaksi judi online menjangkau 36.400 anak berusia di bawah 11 tahun dan 66.700 anak berusia 11-16 tahun.

Dominasi Usia Produktif

Ketua Tim Humas PPATK Tri Andrianto menegaskan data tersebut tidak berarti pemain judi online terbanyak berasal dari kelompok anak sekolah dasar.

Menurut Tri, pemain judi online secara umum masih didominasi kelompok usia produktif 26-45 tahun.

"Berdasarkan hasil analisis PPATK, pemain judi online secara umum justru masih didominasi kelompok usia produktif 26-45 tahun.

Namun demikian, PPATK memang menemukan keterlibatan kelompok usia anak yang sangat memprihatinkan, yaitu sekitar 36.400 anak berusia di bawah 11 tahun dan 66.700 anak berusia 11-16 tahun," ujar Tri kepada CNNIndonesia.

com, Selasa (21/7).

Tri menjelaskan angka tersebut diperoleh dari hasil analisis transaksi keuangan berdasarkan identitas yang terhubung dengan rekening atau akun pembayaran.

Karena itu, data tersebut tidak serta merta menunjukkan anak yang bersangkutan menjadi pelaku judi online.

"Perlu dipahami pula bahwa angka tersebut diperoleh dari analisis transaksi keuangan berdasarkan identitas yang terhubung dengan rekening atau akun pembayaran.

Karena itu, data transaksi tidak selalu dapat memastikan siapa yang secara fisik mengoperasikan perangkat atau mengakses situs judi online," ujarnya.

Meski demikian, menurut Tri, keterhubungan identitas anak dengan transaksi perjudian tetap merupakan kondisi yang sangat serius dan perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi serta penguatan perlindungan anak.