PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saham PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) milik Dato Sri Tahir masuk dalam pemantauan khusus.

Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga yang dinilai tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA).

>>> Pengamat dan DPR Kompak Dukung Pemangkasan BUMN, Dinilai Penting Selamatkan Bisnis Negara

P.

H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menjelaskan bahwa status UMA diberikan karena pergerakan harga saham di luar pola normal perdagangan.

Pada perdagangan Kamis (23/7/2026), saham MPRO turun 25 poin atau 0,2% ke level Rp11.550 per saham, dari posisi Rp11.757 per saham pada hari sebelumnya.

Meski demikian, Endra menegaskan bahwa penetapan UMA tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan BEI untuk memastikan perdagangan saham berlangsung secara wajar dan transparan," kata Endra seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

>>> iQOO Neo 11S Bocor: RAM, Penyimpanan, dan Pilihan Warna Sebelum Peluncuran Agustus

Imbauan untuk Investor

BEI saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham MPRO.

Bursa juga meminta para investor untuk memperhatikan penjelasan resmi dari perusahaan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan oleh BEI.

Selain itu, investor diimbau untuk mencermati kinerja perusahaan melalui setiap keterbukaan informasi yang dipublikasikan.

BEI juga mengingatkan agar investor menelaah kembali rencana aksi korporasi perusahaan, terutama jika aksi tersebut masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

>>> Nah Kai Viral Jadi Model Video Klip Jennie BLACKPINK, Namanya Mirip Mantan

Di akhir keterangannya, Endra menyarankan investor untuk mempertimbangkan seluruh potensi risiko dan kemungkinan yang dapat terjadi di masa mendatang sebelum mengambil keputusan investasi pada saham tersebut.