Cara Dapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Pemilik mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta dapat mengajukan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai kondisi kendaraan.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.
>>> Galaxy Z Flip 8 Lebih Tipis, Ringan, dan Kuat dari Pendahulunya
Pengurangan atau pembebasan pokok PKB diberikan berdasarkan permohonan pemilik. Ada tiga kategori kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan.
Kategori Kendaraan yang Mendapat Keringanan
Pertama, kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya selama lebih dari enam bulan.
Kedua, kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial.
Ketiga, kendaraan yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibanding Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
Besaran Pengurangan PKB
Untuk kendaraan rusak berat dan kendaraan sosial nonkomersial, pengurangan pajak diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang.
>>> Semakin Banyak Pria Putuskan Childfree, Bukan Cuma Soal Duit
Sementara untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, besaran pengurangan dihitung berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan.
Pengurangan Secara Otomatis
Selain melalui permohonan, pengurangan PKB juga dapat diberikan secara jabatan alias otomatis.
Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang mengajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan.
Pengurangan dilakukan secara proporsional sesuai sisa masa pajak yang belum dilalui.
Syarat dan Dokumen Pendukung
Pemilik wajib melengkapi fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan. Selain itu, perlu menyertakan dokumen, data, atau keterangan pendukung yang menunjukkan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan.
>>> Legenda Sepakbola Indonesia M Basri Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun
Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses pengajuan keringanan pajak berjalan lancar.
Update Terbaru
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Putusan Sela Eksepsi Dokter Tifa
Kamis / 23-07-2026, 14:52 WIB
Proyek Gas Raksasa North Hub Mulai Dibangun, Investasi Tembus US$11,8 Miliar
Kamis / 23-07-2026, 14:51 WIB
Dokter Tifa Syukur Eksepsi Dikabulkan, Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Kamis / 23-07-2026, 14:50 WIB
Persib Resmi Bebas Transfer Ban FIFA, Rekrutan Baru Siap Didaftarkan
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
OnePlus N6x Resmi Meluncur 31 Juli, Desain Kamera Berubah Total
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
Gaya Hijab Syari Ayu Pratiwi, Puteri Indonesia Pariwisata 2009, saat Menikah di Usia 39
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
Bolehkah Retinol Dicampur Niacinamide dan Vitamin C? Ini Penjelasannya
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
Perbandingan Samsung Galaxy Z Fold8 Ultra, Oppo Find N6, dan Motorola Razr Fold
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
Pesanan Changan Deepal S05 Tembus Ratusan Unit, Harga Rp500 Jutaan
Kamis / 23-07-2026, 14:49 WIB
Saham Alphabet Turun Meski Pendapatan Cloud Melonjak 82% di Q2
Kamis / 23-07-2026, 14:47 WIB
Cara Mencairkan 8 Dolar dari Aplikasi Penghasil Uang ke Saldo Dana 2026
Kamis / 23-07-2026, 14:46 WIB
Harga Emas Menguat ke US$4.129, Gejolak Timur Tengah Kembali Angkat Permintaan Safe Haven
Kamis / 23-07-2026, 14:42 WIB
6 Motor Baru Harga Terjangkau Bergaya Retro di Indonesia 2026
Kamis / 23-07-2026, 14:42 WIB







