Pemilik mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta dapat mengajukan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai kondisi kendaraan.

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.

>>> Galaxy Z Flip 8 Lebih Tipis, Ringan, dan Kuat dari Pendahulunya

Pengurangan atau pembebasan pokok PKB diberikan berdasarkan permohonan pemilik. Ada tiga kategori kendaraan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan.

Kategori Kendaraan yang Mendapat Keringanan

Pertama, kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya selama lebih dari enam bulan.

Kedua, kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial.

Ketiga, kendaraan yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibanding Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.

Besaran Pengurangan PKB

Untuk kendaraan rusak berat dan kendaraan sosial nonkomersial, pengurangan pajak diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang.

>>> Semakin Banyak Pria Putuskan Childfree, Bukan Cuma Soal Duit

Sementara untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, besaran pengurangan dihitung berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan.

Pengurangan Secara Otomatis

Selain melalui permohonan, pengurangan PKB juga dapat diberikan secara jabatan alias otomatis.

Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang mengajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan.

Pengurangan dilakukan secara proporsional sesuai sisa masa pajak yang belum dilalui.

Syarat dan Dokumen Pendukung

Pemilik wajib melengkapi fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan. Selain itu, perlu menyertakan dokumen, data, atau keterangan pendukung yang menunjukkan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan.

>>> Legenda Sepakbola Indonesia M Basri Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses pengajuan keringanan pajak berjalan lancar.