Sistem QR Code MyPertamina belum sepenuhnya mampu mengatasi kebocoran distribusi BBM bersubsidi. Masih banyak oknum yang memanfaatkan celah untuk mengonsumsi bahan bakar yang seharusnya untuk masyarakat berhak.

Sebagai solusi, muncul wacana untuk menjadikan ketaatan pajak kendaraan sebagai syarat mutlak akses subsidi energi.

>>> Changan Deepal S05 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp509 Jutaan

Gagasan ini dinilai strategis untuk menertibkan tata kelola penyaluran BBM sekaligus menegakkan hukum bagi pemilik kendaraan yang lalai.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, mendorong agar kendaraan yang tidak membayar pajak dihapus kode batang (QR code)-nya.

Hal ini disampaikannya dalam pernyataan yang dikutip Antara.

Langkah serupa sebenarnya sudah diterapkan di Nusa Tenggara Timur melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025. Aturan itu secara resmi melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi.

>>> Rockstar Cuan Besar, GTA 6 Bisa Raup Rp93 T dalam Sepekan

Gubernur NTT Melki Laka Lena menekankan bahwa aturan ini bukan sekadar mengejar pendapatan daerah, melainkan upaya menciptakan rasa keadilan.

Warga yang taat pajak seharusnya mendapat prioritas dalam menikmati subsidi energi.

Dengan mengintegrasikan data pajak dan distribusi BBM, pemerintah bisa memastikan subsidi tepat sasaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai antrean panjang di SPBU akibat kelangkaan BBM bersubsidi.

>>> Tragedi Kuningan: Mengenang RM Napitupulu, Pengacara Muda Berbakat yang Tewas Jatuh dari Lantai 46 dan Viral Disebut Kerabat Hotman Paris

Pada akhirnya, mengaitkan ketaatan pajak dengan akses BBM bersubsidi adalah langkah rasional. Selain menjaga subsidi tepat sasaran, kebijakan ini juga memupuk kesadaran wajib pajak di seluruh Indonesia.