Gelombang kejutan kembali menerpa panggung politik lokal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Andi Tenri Walinonong, sosok perempuan yang sebelumnya dipuji karena berhasil mendobrak sekat gender di kursi kepemimpinan legislatif, kini harus berhadapan dengan tembok hukum. Ia dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bone atas dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang staf di lingkungan Sekretariat DPRD setempat.
 
Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat, tidak hanya di kalangan internal pemerintah daerah, tetapi juga di ruang publik yang mempertanyakan dinamika hubungan atasan-bawahan serta etika kepemimpinan. Lantas, siapa sebenarnya Andi Tenri Walinonong dan bagaimana kronologi serta fakta yang terungkap sejauh ini?
 

Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Mengguncang

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, laporan resmi telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone pada Rabu, 22 Juli 2026. Pelapor adalah dua orang staf Sekretariat DPRD Bone berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berinisial PW dan YNS.
 
Dalam laporannya, kedua staf ini menduga telah menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Bone. Narasi yang terungkap cukup memilukan dan menggambarkan ketegangan tinggi di lingkungan kerja.
 
Salah satu korban, YNS, secara terbuka menceritakan pengalaman traumatisnya. Menurut pengakuannya, insiden bermula ketika ia dipanggil oleh Andi Tenri ke area kantin. Alih-alih mendapatkan arahan profesional, YNS justru mengaku menjadi sasaran amarah yang diluapkan secara fisik.
 
"Ketua DPRD Bone memanggil saya ke kantin. Setelah sampai di sana, satu bosara berisi kue dihamburkan begitu saja ke arah muka saya," tutur YNS dengan nada getir, sebagaimana dikutip pada Kamis, 23 Juli 2026.
 
Belum sempat YNS memulihkan diri, aksi tersebut diduga berlanjut. YNS mengklaim bahwa dirinya kemudian disiram air ke bagian wajah, diikuti dengan lemparan botol minum dan botol sambal yang menambah luka fisik maupun psikis. Tindakan ini, jika terbukti, tentu bertolak belakang dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dan etika birokrasi yang menjunjung tinggi martabat manusia.