Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bersyukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukumnya.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), eksepsi tersebut dinyatakan diterima.

>>> Persib Resmi Bebas Transfer Ban FIFA, Rekrutan Baru Siap Didaftarkan

"ALHAMDULILLAH. Seperti saya sampaikan semalam, jika eksepsi saya diterima, saya akan sampaikan ALHAMDULILLAH. Segala puji hanya kepada Allah Pemilik segala keputusan," tulis Dokter Tifa di akun X pribadinya, dikutip Kamis (23/7).

Dakwaan Batal Demi Hukum

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum karena tidak cermat (obscuur libel).

Ketidakcermatan itu muncul karena JPU mencampuradukkan pasal substansi KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsidernya.

>>> OnePlus N6x Resmi Meluncur 31 Juli, Desain Kamera Berubah Total

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan seluruh pemeriksaan perkara dihentikan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

>>> Gaya Hijab Syari Ayu Pratiwi, Puteri Indonesia Pariwisata 2009, saat Menikah di Usia 39

Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti segera dikembalikan kepada pihak Kejaksaan.