Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, menyambut baik putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim advokatnya.

>>> TAS Arutala, Daycare Gratis Pemprov DKI untuk Keluarga Prasejahtera

Tifa memandang putusan sela itu tak lepas dari ikhtiar dirinya dan kolega dalam memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran.

"Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tegak berdiri di negara ini," ujar Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

"Dan lebih dari itu, bahwa semua ini adalah kehendak Allah SWT," lanjutnya.

Tifa memastikan putusan sela ini semakin menguatkan tekadnya untuk memperjuangkan kebenaran, terutama terkait autentikasi ijazah Jokowi.

"Sehingga ke depan kita tidak perlu harus menemui persoalan ini lagi pada presiden-presiden maupun pejabat-pejabat berikutnya," ucap dia.

Kolega Tifa yang turut diproses hukum dalam kasus serupa, KMRT Roy Suryo, juga senang dengan putusan sela tersebut.

"Bahwa hari ini, Kamis, 23 Juli 2026, Allah telah memberikan jalan terang, memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi majelis hakim PN Jakarta Timur dan semua perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik.

Putusan sela bagi sahabat saya, dokter Tifauziah Tyassuma. Luar biasa.

Allahu Akbar!" kata Roy.

Menurut dia, putusan sela ini bisa menjadi yurisprudensi untuk perkaranya.

>>> Anak Flexing, Pejabat Gayo Lues Mundur dari Jabatan

"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima.

Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama, sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi.