Jadi, putusan dari dokter Tifauziah Tyassuma ini nanti harus berlaku juga untuk kasus saya," ucap Roy.

"Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," lanjutnya.

Majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt.

Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

>>> Akademi Persib Kembali ke Final Gothia Cup 2026, Putri Tangsel City Ukir Sejarah

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.