Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut hal itu sejalan dengan penunjukan Ketut sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).

>>> Mendag Respons soal Harga Bahan Pokok Naik usai MBG Jalan Lagi

"Pak Ketut sendiri semenjak dilantik tidak lagi statusnya sebagai Kajati Sumsel," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan pasca penugasan di BGN, tanggung jawab Kajati Sumsel secara otomatis diambil alih oleh Wakajati Sumsel hingga ada penunjukan definitif.

"Statusnya telah diperbantukan sebagai Deputy di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel," jelasnya.

>>> MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ojol dan Pedagang Online soal Kuota Hangus

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan struktur baru pengurus badan pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (21/7).

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk lima pejabat eselon satu untuk memperbaiki jalannya program unggulan pemerintah itu.

>>> AS Ancam Malaysia jika Usir Warga Israel, PM Anwar Ibrahim Tak Takut

Salah satu pejabat eselon satu yang ditunjuk yakni Ketut Sumedana sebagai Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan, menggantikan Dadang Hendrayudha.