Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya empat Sprindik tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7).

>>> Pencairan PIP 2026 Termin II Masih Berlangsung, Ini Cara Cek Penerima Online

Kasus terbaru yang diusut adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie.

Sprindik TPPU diterbitkan oleh Tim 9 setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Anang menyebut Sprindik tersebut bernomor Print-03/F. 2/Fd.

2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Dalam kasus TPPU, Tim 9 telah memanggil empat saksi yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7).

>>> Ratusan Pelajar Sidoarjo Positif HIV: Langkah Tegas Disdikbud Hancurkan Stigma dan Jamin Hak Pendidikan yang Setara

Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Pemanggilan ulang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Tiga Sprindik Lainnya

Tiga Sprindik lainnya merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian.

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel.

Sprindik kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.

>>> Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Digital 2026: Syarat, Alur, dan Keunggulan

Sprindik ketiga menyangkut dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam kasus ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.