Febrie Mangkir dari Pemeriksaan Tim 9 Kejagung soal TPPU, Klaim Sakit
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Febrie Adriansyah, mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk dugaan TPPU yang dilakukan Febrie.
>>> Cardi B Buka Suara soal Drama Maduka Okoye dan Ibu Anaknya
Penerbitan Sprindik itu dilakukan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.
2/Fd. 2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7).
Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
>>> Ariana Biermann Putus Komunikasi dengan Kroy di Tengah Drama Perceraian
Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tutur Anang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung juga mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dan LPSK sebagai bentuk transparansi dan sinergi penanganan perkara.
Tiga Sprindik Baru dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Penerbitan ini untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri.
>>> Penumpang Carnival Cruise Viral Garpu untuk Garuk Kaki
Kejagung telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK. Para jaksa itu disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat Febrie.
Update Terbaru
Samsung Perpanjang Dukungan Software Galaxy Watch Terbaru hingga 5 Tahun
Kamis / 23-07-2026, 10:08 WIB
Studi: Jalan Kaki 8.000 Langkah Seminggu Sekali Bisa Perpanjang Umur
Kamis / 23-07-2026, 10:08 WIB
Matt Damon Digantikan Stunt Perempuan saat Syuting Lawan Raksasa di The Odyssey
Kamis / 23-07-2026, 10:08 WIB
6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
Kamis / 23-07-2026, 10:08 WIB
4 Parfum Lokal Rumah Atsiri Terlaris di Shopee, Wanginya Tidak Pasaran
Kamis / 23-07-2026, 10:07 WIB
Baca Killer Peter Chapter 144 Bahasa Indonesia, Ending Bikin Penasaran!
Kamis / 23-07-2026, 10:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Mangkir Pemeriksaan, Kejagung Akan Panggil Ulang
Kamis / 23-07-2026, 09:41 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Kini Rp2.640.000 per Gram
Kamis / 23-07-2026, 09:41 WIB
Purbaya: Penerimaan Bea Cukai Bisa Lebih Tinggi Jika Ada Bea Keluar Batu Bara
Kamis / 23-07-2026, 09:38 WIB
Roy Suryo Soroti Pertemuan Jokowi dengan 15 Teman Kuliah Jelang Sidang
Kamis / 23-07-2026, 09:38 WIB
5 Zodiak Paling Sering Ketagihan Balikan Sama Mantan
Kamis / 23-07-2026, 09:37 WIB
Film Live-Action High School Family: Kokosei Kazoku Umumkan 12 Pemeran Tambahan
Kamis / 23-07-2026, 09:31 WIB
Jack Whitehall Bawakan Acara Kompetisi Selebriti 'Nation's Dumbest'
Kamis / 23-07-2026, 09:29 WIB
Lexie Hull Kembangkan Bisnis Kosmetik dan Siap Menikah
Kamis / 23-07-2026, 09:29 WIB







