Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Febrie Adriansyah, mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk dugaan TPPU yang dilakukan Febrie.

>>> Cardi B Buka Suara soal Drama Maduka Okoye dan Ibu Anaknya

Penerbitan Sprindik itu dilakukan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.

2/Fd. 2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Tim 9 telah memanggil empat orang saksi, yaitu Febrie, Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7).

Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.

>>> Ariana Biermann Putus Komunikasi dengan Kroy di Tengah Drama Perceraian

Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tutur Anang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kejagung juga mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dan LPSK sebagai bentuk transparansi dan sinergi penanganan perkara.

Tiga Sprindik Baru dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Penerbitan ini untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, dan perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri.

>>> Penumpang Carnival Cruise Viral Garpu untuk Garuk Kaki

Kejagung telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK. Para jaksa itu disebut tidak bersikap resisten terhadap kasus yang menjerat Febrie.