Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait rencana pemanggilan Nanik Sudaryati Deyang, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik.

>>> Menteri Dody Ambil Alih Langsung Persetujuan Cuti ASN Kementerian PU

"Untuk saat ini belum ada jadwal pemanggilan," ujar Anang pada Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Nanik di kemudian hari. Keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik dalam memperkuat pembuktian perkara.

"Ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memerlukan keterangannya untuk pembuktian," tambah Anang.

Saat ini, Kejagung masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG di BGN tahun 2025–2026.

>>> 5 Kapal Induk Terbesar di Dunia: Raksasa Laut yang Mengagumkan

Di tengah proses penyidikan, Nanik mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN. Ia beralasan harus menjalani perawatan penyakit jantung di luar negeri.

"Saya sampaikan ke Presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN," kata Nanik.

Nanik menyebut Presiden telah menerima pengunduran dirinya, namun tetap menginginkan kontribusinya dalam pengawasan BGN. Ia juga menegaskan komitmennya mendukung program MBG.

>>> Lemak Babi Ternyata Lebih Sehat dari Banyak Buah dan Sayur

Menurut Nanik, MBG sejak awal dirancang sebagai upaya meningkatkan gizi anak-anak Indonesia, bukan agenda politik. Program ini diharapkan mampu mencetak generasi emas Indonesia.