Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Emas 74 Kg dan Uang Rp543 M di Rumah Febrie
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan Sprindik dilakukan oleh Tim 9 usai menerima barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
>>> Netizen Protes Best 11 Piala Dunia 2026 Versi FIFA, Ini Daftarnya
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.
2/Fd. 2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Anang mengatakan dalam kasus TPPU itu, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7) kemarin.
Akan tetapi, kata dia, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
"Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
>>> 3 PR Utama MBG Menanti Gebrakan Bos Baru BGN Sudaryono
Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.
Ia menambahkan dalam pemeriksaan kemarin pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.
Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
>>> Wakapolri ke 282 Perwira Remaja Akpol: Bangun Integritas
Dalam kasus korupsi PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Update Terbaru
Eks Jampidsus Febrie Mangkir Pemeriksaan, Kejagung Akan Panggil Ulang
Kamis / 23-07-2026, 09:41 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Kini Rp2.640.000 per Gram
Kamis / 23-07-2026, 09:41 WIB
Purbaya: Penerimaan Bea Cukai Bisa Lebih Tinggi Jika Ada Bea Keluar Batu Bara
Kamis / 23-07-2026, 09:38 WIB
Roy Suryo Soroti Pertemuan Jokowi dengan 15 Teman Kuliah Jelang Sidang
Kamis / 23-07-2026, 09:38 WIB
5 Zodiak Paling Sering Ketagihan Balikan Sama Mantan
Kamis / 23-07-2026, 09:37 WIB
Film Live-Action High School Family: Kokosei Kazoku Umumkan 12 Pemeran Tambahan
Kamis / 23-07-2026, 09:31 WIB
Jack Whitehall Bawakan Acara Kompetisi Selebriti 'Nation's Dumbest'
Kamis / 23-07-2026, 09:29 WIB
Lexie Hull Kembangkan Bisnis Kosmetik dan Siap Menikah
Kamis / 23-07-2026, 09:29 WIB
Pengadilan Maryland Keluarkan Perintah Perlindungan untuk Chef TV Eric Adjepong
Kamis / 23-07-2026, 09:28 WIB
LA Galaxy Hadapi St. Louis City SC dalam Laga Krusial Wilayah Barat
Kamis / 23-07-2026, 09:28 WIB
Kisah Ajaib Vozinha di Piala Dunia 2026 Berakhir Manis dengan Masuk Best 11 FIFA
Kamis / 23-07-2026, 09:28 WIB
Iran Pamer Sistem Pertahanan Udara Baru di Tengah Perang dengan AS
Kamis / 23-07-2026, 09:28 WIB
30 Ucapan Hari Anak Nasional 2026 Penuh Doa dan Inspirasi
Kamis / 23-07-2026, 09:28 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang San Leandro, California
Kamis / 23-07-2026, 09:26 WIB







