Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menunjuk lima pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Keppres tersebut diteken pada Selasa (21/7) lalu.

>>> Spesifikasi Baterai Galaxy Z Fold 8: Lebih Besar dan Lebih Cepat dari Fold 7

"Dapat kami infokan bahwa kemarin presiden telah tandatangani Keppres sesuai dengan hasil TPA, sebagaimana mengacu ke surat usulan dari Jaksa Agung yang kemudian hari ini kami tindaklanjuti secara administratif," ujar Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).

Lima Pejabar Baru Kejagung

Pertama, Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Sebelumnya ia menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Plt.

Wakil Jaksa Agung.

Kedua, Kuntadi diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Ardiansyah yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

>>> 4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang

Kuntadi sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Ketiga, posisi Kepala BPA yang ditinggalkan Kuntadi diisi oleh Patris Yusrian Jaya, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Keempat, Leonard Eben Ezer Simanjuntak ditunjuk sebagai Jampidum. Ia sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.

>>> 25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya

Kelima, posisi Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung kini diisi oleh Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.