Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kian memanas.

Kegaduhan kasus ini mulai bergeser dari substansi hukum ke ranah kehidupan pribadi. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Yanuar Winarko, mencium adanya agenda khusus di baliknya.

>>> Kejagung Belum Jadwalkan Pemanggilan Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Menurut Yanuar, kemunculan isu personal bukan sekadar dinamika biasa.

Ia melihat pola yang sering muncul dalam perkara besar, yaitu penggunaan isu pribadi untuk melemahkan posisi seseorang di mata publik.

Yanuar meminta masyarakat lebih kritis menyikapi informasi yang beredar, terutama yang belum memiliki dasar pembuktian jelas.

"Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah," ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai isu moralitas pribadi merupakan senjata efektif untuk membentuk opini publik di Indonesia.

Narasi semacam itu lebih mudah memancing emosi masyarakat dibanding membahas substansi perkara hukum yang kompleks.

"Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," katanya.

Yanuar mengingatkan dampak berbahaya dari pola ini terhadap proses penegakan hukum. Ketika masyarakat terpengaruh isu pribadi, asas praduga tak bersalah berpotensi terabaikan.

Ia juga menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang menyerupai praktik trial by the press.

Padahal, isu yang mengaitkan Febrie dengan seorang advokat muda telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.

Yanuar menegaskan bahwa proses hukum pidana hanya dapat dibangun berdasarkan alat bukti yang sah, bukan rumor di media sosial.