Eks Bupati Pesawaran Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/7).
Vonis tersebut terkait perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
>>> Harga dan Ketersediaan Galaxy Z Fold 8 Ultra, Fold 8, dan Flip 8 di India Resmi Diumumkan
Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti bersalah melakukan tiga perkara sekaligus: korupsi secara bersama-sama, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta," ujar Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp22,8 miliar, dikurangi uang titipan Rp3 miliar yang telah disetorkan selama proses penyidikan dan persidangan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara 11 tahun.
Bermula dari Proyek SPAM
Kasus ini bermula dari proyek SPAM Kabupaten Pesawaran dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Jaksa mengungkap proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara Rp7,02 miliar.
>>> Samsung Umumkan Harga Galaxy Watch Ultra 2 dan Watch 9 di India, Pre-order Dibuka
Selain korupsi, Dendi juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seluruhnya dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Usai sidang putusan, Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran. "Saya mohon maaf atas kekurangan, kesalahan, serta kekhilafan.
Sekali lagi saya mohon maaf," katanya.
Tim penasihat hukum Dendi, Sopian Sitepu, menyatakan apresiasi atas jalannya persidangan yang dinilai objektif. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," ujarnya.
JPU juga menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempelajari berkas putusan sebelum memutuskan banding atau menerima vonis.
>>> 9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM
Hakim Enan Sugiarto mengingatkan bahwa jika dalam tujuh hari tidak ada sikap resmi dari kedua belah pihak, putusan ini otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Update Terbaru
Matt Damon Belajar Jadi Pemimpin Film dari Robin Williams dan Tom Hanks
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Activision Akui Matchmaking Call of Duty Dulu Lebih Baik, Perbarui Black Ops 7 dengan Sistem Klasik
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Jadwal Pembayaran SSI Agustus 2026 Dimajukan, Cek Tanggalnya
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Mohamed El-Erian Puji Program Rekening Investasi Anak Trump
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Chick-fil-A Peringatkan Pelanggan Setelah Serangan Siber Bocorkan Data
Kamis / 23-07-2026, 04:14 WIB
Tomb Raider King Animated Series Umumkan Pengisi Suara Inggris, Tayang 22 Juli
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Ted Lasso Season 4 Akan Fokus pada Tim Sepak Bola Wanita
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Salvador Perez Samai Rekor Home Run Royals, Kalahkan Giants
Kamis / 23-07-2026, 04:11 WIB
Bikin Farm Otomatis di Minecraft? Ini Triknya Biar Gak Repot Lagi!
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB
Perubahan eFootball dari Masa ke Masa: Dari PES ke Free-to-Play
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB
Ilhan Omar Dukung Penangkapan Netanyahu Saat Kunjungan ke AS
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB
Anggota DPR AS Sebut Wali Kota New York 'Teroris Muslim', Debat Memanas
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB
BMW Batal Ikut Paris Motor Show 2026, Pilih Pameran Selektif
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB
Yaman Berupaya Pulihkan Ekspor Minyak di Tengah Blokade Houthi
Kamis / 23-07-2026, 04:07 WIB







