Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (22/7).

Vonis tersebut terkait perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

>>> Harga dan Ketersediaan Galaxy Z Fold 8 Ultra, Fold 8, dan Flip 8 di India Resmi Diumumkan

Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti bersalah melakukan tiga perkara sekaligus: korupsi secara bersama-sama, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta," ujar Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.

Selain itu, hakim menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp22,8 miliar, dikurangi uang titipan Rp3 miliar yang telah disetorkan selama proses penyidikan dan persidangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara 11 tahun.

Bermula dari Proyek SPAM

Kasus ini bermula dari proyek SPAM Kabupaten Pesawaran dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Jaksa mengungkap proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara Rp7,02 miliar.

>>> Samsung Umumkan Harga Galaxy Watch Ultra 2 dan Watch 9 di India, Pre-order Dibuka

Selain korupsi, Dendi juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang seluruhnya dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Usai sidang putusan, Dendi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Lampung, khususnya Kabupaten Pesawaran. "Saya mohon maaf atas kekurangan, kesalahan, serta kekhilafan.

Sekali lagi saya mohon maaf," katanya.

Tim penasihat hukum Dendi, Sopian Sitepu, menyatakan apresiasi atas jalannya persidangan yang dinilai objektif. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut," ujarnya.

JPU juga menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempelajari berkas putusan sebelum memutuskan banding atau menerima vonis.

>>> 9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

Hakim Enan Sugiarto mengingatkan bahwa jika dalam tujuh hari tidak ada sikap resmi dari kedua belah pihak, putusan ini otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).