Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan/atau penerimaan gratifikasi terkait importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo Group.

>>> Donny Ermawan Rangkap Jabatan sebagai Wamenhan dan Gubernur URI

Status tersangka Gatot diungkapkan oleh Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

John Field sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi di Bea Cukai.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penetapan tersangka Gatot. "Karena memang sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan artinya memang betul," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (21/7), John Field mengaku memberikan uang Rp3,2 miliar kepada Gatot Heroe dalam amplop berkode 'PGH'.

Pengakuan itu disampaikan saat John Field dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan kawan-kawan.

Dua Sprindik Baru Diterbitkan KPK

KPK baru saja menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi di Bea Cukai.

Sprindik ini berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap John Field.

>>> Kans Indonesia ke Piala Dunia 2030 Terbuka Seiring Wacana 64 Peserta

Sprindik pertama telah menetapkan satu tersangka, yaitu Gatot Heroe Hernanda. Sementara Sprindik kedua belum ada tersangka dan masih dalam proses penyidikan.