Taufik menjelaskan, total pemberian dari Blueray mencapai Rp91 miliar. Setelah dianalisis, terdapat beberapa klaster penerima, termasuk dari Bea Cukai dan pihak lain.

Untuk klaster Bea Cukai, KPK langsung menetapkan tersangka karena terkait konstruksi perkara pejabat Bea Cukai. Klaster kedua masih menunggu kecukupan dua alat bukti.

KPK memastikan tidak mengajukan banding atas putusan terhadap John Field. Dengan demikian, ia menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Dua terdakwa lain, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Perkara Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, dan Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasodjo masih bergulir di persidangan.

Selain itu, sejumlah pihak lain diduga turut menerima uang namun belum diproses hukum, termasuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar.

>>> PBNU dan Kemenkes Perkuat Kerja Sama Sukseskan Program Kesehatan

Mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor disebut menerima Rp30 miliar, dan Enov Puji Wijanarko diduga menerima uang serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.