Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan kembali memberikan insentif untuk pembelian motor listrik.

Namun, insentif tersebut nantinya hanya diberikan kepada perusahaan tertentu, bukan kepada semua konsumen.

>>> Firefox 153 Akhirnya Hadirkan Dukungan HDR di Windows

"Motor listrik masih ada insentif, nanti tapi dialihkan ke beberapa perusahaan tertentu," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Pemerintah masih menunggu masukan dari Menteri Perindustrian dan Danantara Indonesia terkait perusahaan yang akan menerima insentif ini.

Menurut Purbaya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Danantara mendapat tugas untuk menentukan pihak yang menjadi penerima insentif.

"Saya masih tunggu masukan dari Menperin dan dari Danantara, Pak Sigit (Chief Technology Officer Danantara Sigit Puji Santosa), karena dia yang diminta menentukan ke mana subsidinya," ujar Purbaya.

>>> Gugatan Cher Ditolak, Mary Bono Tak Wajib Bayar Biaya Hukum Rp16 Miliar

Nilai insentif untuk motor listrik ini rencananya sebesar Rp5 juta per unit. Angka ini lebih kecil dari besaran subsidi pada 2023 dan 2025 yang mencapai Rp7 juta.

Purbaya pernah menyampaikan kuota subsidi pembelian motor listrik pada tahap awal sebesar 100 ribu unit dan kemungkinan ada penambahan kuota.

"Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita kasih. Berapa subsidinya?

Rp5 juta.

>>> Sahabat Nolan Wells: Dia Tampak Baik-Baik Saja di Horn Island

Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," ujar Purbaya saat konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5).