Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap modus mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyatakan Choirul merangkap tiga jabatan selama 2016-2024, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.

>>> Kapal Terbakar Saat Diperbaiki di Dermaga Muara Baru Jakarta Utara

Rangkap jabatan itu membuat Choirul leluasa mengambil uang perusahaan sekaligus menandatangani sendiri dokumen pertanggungjawaban tanpa kontrol pihak lain.

Modus Mark Up Pakan Satwa

Salah satu modus yang dijalankan adalah mark up anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang sebenarnya diberikan dikurangi, namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah anggaran digunakan sesuai peruntukan.

Akibatnya, kondisi Kebun Binatang Surabaya tidak terawat, fasilitas rusak, dan satwa menjadi kurang sehat hingga ada yang mati.

Selain itu, Choirul juga memerintahkan staf keuangan untuk mengeluarkan uang anggaran dan membuat pertanggungjawaban fiktif seolah dana digunakan untuk kegiatan operasional.

Pada 2023-2024, pengeluaran tidak benar itu turut disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan.

>>> Hands-on Samsung Galaxy Z Flip 8: Lebih Tipis, Lebih Ringan, dan One UI 9 Makin Matang

Berdasarkan hitungan sementara dengan BPKP Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Sekitar Rp7,4 miliar di antaranya digunakan Choirul untuk kepentingan pribadi.

Kejati Jatim telah memeriksa 22 saksi dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, termasuk dari Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya. Proses penyelidikan berlangsung lama karena mencakup rentang waktu sembilan tahun.

Choirul saat ini ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari, sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Kuasa Hukum Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum Choirul, Edward Dewaruci, menyatakan menghormati proses hukum dan menilai penetapan tersangka tidak menyalahi prosedur.

>>> Hands-on Samsung Galaxy Watch 9: Lebih Ringan, Prosesor Lebih Cepat, dan Fitur Kesehatan Baru

Edward belum melihat adanya cacat formil sehingga langkah praperadilan belum menjadi pertimbangan utama. Namun, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya kooperatif sejak awal.