Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka yang merupakan pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Para tersangka adalah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.

>>> DFSK Klaim Raup 1.100 Pesanan E5 Plus Sebelum Harga Diumumkan

Mereka berperan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7) malam.

Taufik menuturkan penyidik seharusnya juga memanggil satu tersangka lain pada hari yang sama, yakni Moch Mahrus, pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.

Namun, Mahrus tidak hadir karena bentrok dengan agenda lain yang sudah terjadwal.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan terhadap para terduga pelaku pada Desember 2022, termasuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P.

>>> Mengapa Kita Ikut Menguap Saat Melihat Orang Lain? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Simanjuntak.

Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 orang sebagai pihak penerima dan 17 orang sebagai pihak pemberi.