KPK Tahan 3 Tersangka Swasta Kasus Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka yang merupakan pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Para tersangka adalah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.
>>> DFSK Klaim Raup 1.100 Pesanan E5 Plus Sebelum Harga Diumumkan
Mereka berperan sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pernyataan itu disampaikan Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7) malam.
Taufik menuturkan penyidik seharusnya juga memanggil satu tersangka lain pada hari yang sama, yakni Moch Mahrus, pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang kini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
Namun, Mahrus tidak hadir karena bentrok dengan agenda lain yang sudah terjadwal.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan terhadap para terduga pelaku pada Desember 2022, termasuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P.
>>> Mengapa Kita Ikut Menguap Saat Melihat Orang Lain? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Simanjuntak.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terdiri dari 4 orang sebagai pihak penerima dan 17 orang sebagai pihak pemberi.
Update Terbaru
Membangun Kawasan Industri Berdasarkan Keunggulan Daerah
Rabu / 22-07-2026, 21:15 WIB
Tak Cuma Modal, Kementerian UMKM Perkuat Akses Pasar untuk Usaha Mikro
Rabu / 22-07-2026, 21:14 WIB
Pendapatan Negara Melonjak 21,4%, APBN Jadi Penopang Stabilitas Ekonomi
Rabu / 22-07-2026, 21:14 WIB
SKK Migas Optimistis Regulasi Lingkungan Baru Perkuat Operasi dan Investasi Hulu Migas
Rabu / 22-07-2026, 21:14 WIB
Harta Rp31 Miliar, Ini Deret Kendaraan Kepala BGN Sudaryono
Rabu / 22-07-2026, 21:14 WIB
Bos Blueray Ungkap Tersangka Baru Kasus Korupsi di Bea Cukai
Rabu / 22-07-2026, 21:14 WIB
Donny Ermawan Rangkap Jabatan sebagai Wamenhan dan Gubernur URI
Rabu / 22-07-2026, 21:14 WIB
Kans Indonesia ke Piala Dunia 2030 Terbuka Seiring Wacana 64 Peserta
Rabu / 22-07-2026, 21:14 WIB
PBNU dan Kemenkes Perkuat Kerja Sama Sukseskan Program Kesehatan
Rabu / 22-07-2026, 21:11 WIB
DFSK Kantongi 1.100 Pre-Booking E5 Plus Jelang GIIAS 2026
Rabu / 22-07-2026, 21:11 WIB
Parkour Kini Jadi Tren Kebugaran Lansia di Singapura, Kurangi Risiko Jatuh
Rabu / 22-07-2026, 21:11 WIB
Tutup Wellnest Festival, Remaja hingga Ibu-ibu Ramaikan Cardio Dance
Rabu / 22-07-2026, 21:11 WIB
Herdman Bisa Tiru Spanyol Jika Main Tanpa Striker Murni
Rabu / 22-07-2026, 21:10 WIB
Menteri PU Bakal Temui Mensesneg Bahas Gaya Komunikasi
Rabu / 22-07-2026, 21:10 WIB







