Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad, warga negara Palestina yang dideportasi ke Siprus, tidak akan diserahkan ke Israel.

Pernyataan itu disampaikan Yusril usai bertemu sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (22/7) malam.

>>> 7 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar China Open 2026

Abdul Karim adalah WNA dengan paspor Palestina yang ditangkap Polri berdasarkan red notice Interpol, lalu dideportasi ke Siprus.

Menurut Yusril, setelah deportasi muncul informasi di publik dan media sosial bahwa Siprus akan menyerahkan Abdul Karim ke Israel.

Pemerintah pun perlu memberikan klarifikasi bahwa penangkapan Abdul Karim tidak terkait aktivisme perjuangan Palestina, melainkan kasus terorisme.

Yusril menegaskan berdasarkan statuta Interpol, buronan yang telah diserahkan ke negara bersangkutan tidak boleh dipindahkan ke negara ketiga.

"Jadi tidak mungkin mau diserahkan [Siprus] kepada Israel," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7).

Pemerintah Indonesia juga telah menerima komunikasi telegrafis dari Siprus bahwa mereka tidak berniat menyerahkan orang ini ke Israel karena akan dituntut di negaranya sendiri.

Untuk memastikan, Yusril memanggil Duta Besar Siprus untuk Indonesia dan meminta komitmen langsung.

"Dia sudah menyampaikan komitmen bahwa pemerintah Siprus tidak bermaksud untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Israel," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan pemerintah telah menjalankan semua prosedur penyerahan DPO berdasarkan red notice Interpol.

Pemilihan mekanisme deportasi, bukan ekstradisi, dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus.

>>> Merger KAI dan INKA Siap Penuhi Kebutuhan 156 Rangkaian KRL pada 2040

"Dan kalau deportasi kita lakukan karena atas permintaan dari Interpol," katanya.