Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menemui sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (22/7) malam.

Pertemuan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.

>>> Hasil Leg 2 SEA V Cup 2026: Indonesia Bantai Kamboja 3-0

Yusril mengklarifikasi kasus Abdul Karim Raeq Miqdad, warga Palestina yang dideportasi ke Siprus. Ia menjelaskan bahwa pengurus MUI pusat meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait deportasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, Yusril juga mendengarkan pendapat para ormas Islam mengenai perkara Abdul Karim. Dialog akan terus dilakukan jika ada perkembangan baru.

Abdul Karim ditangkap di Tangerang, Banten, pada 16 Juli setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice. Ia dideportasi ke Siprus pada 17 Juli dan akan diadili atas tuduhan terorisme.

Yusril memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan ke Israel, seperti narasi yang beredar. Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Siprus untuk meminta jaminan tidak ada deportasi lanjutan.

Menko menegaskan Abdul Karim bukan ulama atau aktivis kemanusiaan, melainkan warga biasa yang berkecimpung di bisnis. Ia telah menetap di Indonesia selama tiga tahun dan berkeluarga.

Polri Bantah Isu Aktivis Palestina

Divisi Hubinter Polri menyatakan Abdul Karim terafiliasi jaringan teror yang telah ditangkap di Malaysia. Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko membantah ia tokoh agama atau aktivis Palestina.

Untung menegaskan Interpol Red Notice tidak akan terbit untuk kasus politik atau agama. Penerbitan status buronan melalui verifikasi ketat.

>>> Kebakaran di Pasar Ciputat, Api Membara di Bangunan Ruko

Pengajuan status buronan diajukan Siprus sejak Mei 2026 pasca ledakan bom di Nicosia.