Divisi Hubinter Polri menyatakan warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad, yang ditangkap dan dideportasi dari Indonesia, terafiliasi dengan jaringan teror yang telah ditangkap di Malaysia.

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, membantah isu bahwa Abdul Karim adalah tokoh agama atau aktivis Palestina.

>>> Imunisasi HPV Lampaui Target, Bio Farma Perkuat Dukungan Vaksin Dalam Negeri

Ia menegaskan penerbitan Red Notice Interpol tidak akan keluar jika berkaitan dengan isu agama atau politik.

"Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subjek yang diburu berkaitan dengan politik atau agama.

Seseorang yang sudah keluar Red Notice-nya pasti melalui verifikasi ketat," ujar Untung kepada wartawan, Rabu (22/7).

Untung menjelaskan keterlibatan Abdul Karim dalam jaringan teror telah terbukti, sehingga status buronan resmi dikeluarkan Interpol.

Jaringan kelompok teror tersebut, kata dia, telah ditangkap lebih dulu oleh otoritas Malaysia.

"Jaringannya yang di Kuala Lumpur, Malaysia telah ditangkap terlebih dahulu. Peran yang bersangkutan jelas sebagai pelaku," tuturnya.

Pengajuan status buronan terhadap Abdul Karim diajukan pemerintah Siprus sejak Mei 2026, setelah insiden ledakan bom di Nicosia.

>>> Sudaryono Tegaskan Zero Tolerance terhadap Korupsi di Program MBG

Status buronan resmi dikeluarkan Interpol pada 10 Juni 2026.

Setelah itu, Abdul Karim terdeteksi masuk Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. "Jika dibilang kami melakukan sesuatu yang nonprosedural, salah besar.

Interpol Red Notice terbit 10 Juni 2026 dan yang bersangkutan memasuki Indonesia dari Kuala Lumpur," ujar Untung.

Menurut Untung, deportasi dilakukan karena Abdul Karim berpotensi menimbulkan ancaman keamanan di dalam negeri. Langkah itu juga merupakan kewajiban Indonesia sebagai anggota Interpol.

"Kami melakukan deportasi karena potensi ancaman di dalam negeri dan sesuai prosedur sebagai negara anggota Interpol yang mana terdapat arrest warrant dan penetapan tersangka dari Kepolisian Siprus," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan Abdul Karim Raed Miqdad adalah buronan Interpol dalam perkara terorisme berdasarkan Red Notice dari NCB Interpol Nicosia, Siprus.

Ia ditangkap di Indonesia pada Kamis (16/7) dan dideportasi ke Siprus sehari kemudian.

>>> Said Iqbal Ungkap Dua Perusahaan Tekstil di Jateng Berpotensi PHK 1.500 Pekerja

Polri juga mengungkap Abdul Karim membawa tiga paspor saat diamankan. Dua di antaranya diduga paspor palsu yang masuk kategori Stolen and Lost Travel Document (SLTD).