Yusril: Alasan Polri Limpahkan Kasus Jampidsus Febrie ke Kejagung
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat penegakan hukum.
Menurut Yusril, koordinasi antarlembaga itu berpotensi memangkas birokrasi penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
>>> Momen Lee Dong Wook dan Yoo In Na Viral, Picu Rumor Pacaran
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung.
Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril pada Senin (13/7/2026).
Yusril menjelaskan, efisiensi itu tercapai karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi yang sama.
Proses administrasi perkara dinilai lebih sederhana dibandingkan jika penyidikan dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.
"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.
Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," ujarnya.
Tantangan Kejaksaan Agung
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung kini menghadapi tantangan besar dalam menjaga kepercayaan publik.
Pasalnya, tersangka dalam perkara tersebut merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan institusi itu sendiri.
"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril.
Ia menilai keraguan masyarakat terhadap independensi penanganan perkara merupakan hal yang wajar. Kejaksaan Agung perlu membuktikan profesionalisme melalui proses hukum yang transparan dan objektif.
>>> Declan Rice Terbaring 3 Hari karena Penyakit Misterius Sebelum Lawan Norwegia
Update Terbaru
Manga DOGGO Karya Ryūki Ōnuma dan Hikari Komaru Berakhir
Senin / 13-07-2026, 22:57 WIB
UBS Pertahankan Rating Beli untuk Bloom Energy Meski Saham Turun
Senin / 13-07-2026, 22:57 WIB
Dow Menguat, S&P 500 dan Nasdaq Tertekan Akibat Ketegangan AS-Iran
Senin / 13-07-2026, 22:57 WIB
Para Pegolf Bersiap untuk Kejuaraan Terbuka 2026 di Royal Birkdale
Senin / 13-07-2026, 22:56 WIB
Saham Western Digital Anjlok 5,4 Persen Akibat Aksi Jual Sektor Semikonduktor Global
Senin / 13-07-2026, 22:56 WIB
Buku Puisi Esai Denny JA Akan Diterjemahkan ke 35 Bahasa Usai Raih BRICS Award 2025
Senin / 13-07-2026, 22:56 WIB
Presiden Prabowo Beri Harga Khusus BBM Rp15.000/Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT
Senin / 13-07-2026, 22:56 WIB
Mahfud MD Akui Terkecoh dengan Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Senin / 13-07-2026, 22:53 WIB
Pemerintah Pastikan Harga Khusus BBM Nelayan Tak Pakai APBN
Senin / 13-07-2026, 22:53 WIB
Xiaomi Rilis Mijia Smart Water Flosser Pro dengan Layar Warna dan Kontrol Aplikasi
Senin / 13-07-2026, 22:53 WIB
Fenomena Heat Dome Picu Sirine Darurat di Indiana Menyala Sendiri
Senin / 13-07-2026, 22:50 WIB
Senator AS Lindsey Graham Meninggal Dunia pada Usia 71 Tahun
Senin / 13-07-2026, 22:50 WIB
Nano Machine Chapter 321: Jadwal Rilis, Spoiler, dan Tempat Baca
Senin / 13-07-2026, 22:49 WIB
Jadwal Rilis Lookism Chapter 616 dan Spoiler Terbaru
Senin / 13-07-2026, 22:49 WIB







