Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat penegakan hukum.

Menurut Yusril, koordinasi antarlembaga itu berpotensi memangkas birokrasi penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

>>> Momen Lee Dong Wook dan Yoo In Na Viral, Picu Rumor Pacaran

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung.

Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril pada Senin (13/7/2026).

Yusril menjelaskan, efisiensi itu tercapai karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi yang sama.

Proses administrasi perkara dinilai lebih sederhana dibandingkan jika penyidikan dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.

"Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap.

Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap," ujarnya.

Tantangan Kejaksaan Agung

Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa Kejaksaan Agung kini menghadapi tantangan besar dalam menjaga kepercayaan publik.

Pasalnya, tersangka dalam perkara tersebut merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan institusi itu sendiri.

"Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus," ujar Yusril.

Ia menilai keraguan masyarakat terhadap independensi penanganan perkara merupakan hal yang wajar. Kejaksaan Agung perlu membuktikan profesionalisme melalui proses hukum yang transparan dan objektif.

>>> Declan Rice Terbaring 3 Hari karena Penyakit Misterius Sebelum Lawan Norwegia