Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA yang disebut pergi ke Tanah Suci untuk umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut dinilai tidak benar.

>>> Honda Super One Siap Meluncur di GIIAS 2026, Jajal Pasar Mobil Listrik Indonesia

FA dipastikan telah dicegah bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tidak mungkin seorang tersangka yang telah dikenai pencegahan dapat meninggalkan Indonesia.

"Enggak benar itu (isu). Gimana mau umrah?

Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang memastikan FA masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

>>> Yusril: Alasan Polri Limpahkan Kasus Jampidsus Febrie ke Kejagung

"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan yang mengklaim FA telah berangkat ke luar negeri untuk umrah sesaat setelah mengundurkan diri dari jabatannya.

Unggahan tersebut juga menyebut keberangkatan dilakukan sebelum surat pencegahan diterbitkan.

Namun, Kejagung menegaskan narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

>>> Momen Lee Dong Wook dan Yoo In Na Viral, Picu Rumor Pacaran

Menurut Anang, pencegahan terhadap FA telah dilakukan oleh penyidik sehingga yang bersangkutan tidak dapat bepergian ke luar negeri.