Komisi III DPR merespons pengalihan penanganan kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung.

Langkah ini menuai kritik dari sejumlah pihak.

>>> 5 Alasan Tidur dengan Suara Alam Bikin Kamu Lebih Bahagia

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan pihaknya mendorong agar kasus tersebut diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di mata hukum.

Namun, Habib mengaku pihaknya juga tak ingin kasus ini menimbulkan gesekan antar lembaga penegak hukum.

"Yang kedua ya, kita ingin mengatakan apa tidak menginginkan terjadinya gesekan ya, friksi antar institusi penegak hukum," ujar Habib di kompleks parlemen, Senin (13/7).

Politikus Partai Gerindra itu bersepakat bahwa kasus hukum yang menyeret Febrie adalah ulah oknum dan individu, bukan lembaga.

Namun, faktanya kasus tersebut kini telah melibatkan gesekan antara Kejaksaan dan Polri.

Oleh karena itu, dia menilai pengalihan penanganan kasus tersebut sebagai jalan terbaik.

Habib mengaku telah meminta kepada Plt Jampidsus agar penambahan kasus tersebut dilakukan oleh para penyidik yang tidak terafiliasi dengan Febrie.

"Saya bilang begitu. Kan di sana ada Jamwas, ada apa namanya?

>>> Cara Pelatih Timnas Mesir Bela Palestina Bikin Israel Sewot

yang lainnya kan ada Jamintel dan lain sebagainya, dan tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru," kata Habib.

Habib mengakui bahwa pengalihan kasus tersebut dari Polri ke Kejaksaan tak diatur di KUHAP. Namun, dia menilai kasus Febrie sebagai realitas yang harus dihadapi.

"Ini enggak ada di KUHAP, tapi ini memang adalah masalah riil yang harus kita pecahkan saat ini," ujarnya.

Kejaksaan Agung telah angkat suara merespons pengalihan kasus tersebut.