Polres Sampang kembali menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual berkelompok terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura.

Tersangka berinisial W (17) dibekuk di kawasan Alun-Alun Sampang pada Minggu (12/7) malam.

>>> Aksesori Switch 2 Bergaya Pixel Art dari Hori untuk Penggemar Pokemon

Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang telah diamankan bertambah menjadi 13 orang dari total 27 orang yang diduga terlibat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan penangkapan W merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim gabungan.

"Tadi malam kami kembali mengamankan satu tersangka. Jadi saat ini sudah ada 13 orang yang berhasil kami tangkap," kata Hartono, Senin (13/7).

Hartono menyebut tersangka W yang masih berusia 17 tahun ditangkap saat berada di Alun-Alun Sampang.

Saat ini, polisi masih mengejar 14 tersangka lain yang identitasnya telah dikantongi penyidik.

Kasus ini menjadi prioritas penanganan Polres Sampang karena mendapat perhatian luas dari masyarakat.

>>> Terduga Peneror Bom SDN di Jagakarsa Terancam 20 Tahun Penjara

"Kami membentuk tim khusus yang melibatkan Satreskrim, Intelijen, dan fungsi lainnya agar proses pencarian para tersangka dapat dimaksimalkan," ujar Hartono.

Penanganan kasus ini juga mendapat dukungan dari Polda Jawa Timur.

Peristiwa dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap remaja 15 tahun itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di tiga lokasi berbeda.

Lokasi tersebut meliputi Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong.

Sebelumnya, polisi telah meringkus 12 tersangka lain, yaitu AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

>>> 7 Tanda Seseorang Mulai Bosan Mengobrol dengan Anda

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 12 tahun penjara.