Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sempat terkecoh dengan penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Awalnya, Mahfud mengira pengalihan itu merupakan pelimpahan perkara sebagaimana lazim dalam proses pidana. Namun, anggapannya berubah setelah mengetahui penyidik Polri belum pernah memeriksa Febrie sebagai tersangka.

>>> Pemerintah Pastikan Harga Khusus BBM Nelayan Tak Pakai APBN

"Setelah penyidikan selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.

Saya sendiri termasuk yang terkecoh," ujar Mahfud dalam kanal YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, informasi yang diterimanya pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB dari pihak Kejaksaan Agung menyebutkan telah terjadi pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

Mahfud berasumsi tersangka sudah diperiksa penyidik Polri dan berkasnya sudah P21. Ia pun menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien.

Namun, setelah mendapat penjelasan lebih lanjut, Mahfud menyadari proses tersebut bukan pelimpahan perkara sesuai KUHAP.

Pelimpahan perkara memiliki syarat, termasuk tersangka harus sudah diperiksa penyidik dan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Pelimpahan oleh Polri ke kejaksaan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa perkara itu sudah P21.

>>> Xiaomi Rilis Mijia Smart Water Flosser Pro dengan Layar Warna dan Kontrol Aplikasi

Jika polisi sudah melaksanakan pelimpahan, selanjutnya kejaksaan membuat surat dakwaan dan melimpahkan lagi ke pengadilan untuk diadili sesuai surat dakwaan," paparnya.

Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kortastipidkor Polri.

Ia mengatakan seluruh alat bukti dan barang bukti akan dipelajari bersama sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya.

Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortastipidkor," ujar Rudi.

Rudi menegaskan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri akan terus dilakukan selama penanganan perkara berlangsung.

>>> Fenomena Heat Dome Picu Sirine Darurat di Indiana Menyala Sendiri

"Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," ujarnya.