Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Ahli hukum terus menyoroti penanganan perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Perhatian kini tertuju pada mekanisme pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai proses tersebut tidak lazim dalam sistem hukum pidana Indonesia. Menurutnya, apa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
>>> Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum, Ahmad Khozinudin: Kalau Pengecut Harusnya Diam
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun yang terjadi adalah penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.
Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud, dikutip Selasa (14/7).
Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak pernah dikenal dalam praktik hukum pidana Indonesia.
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.
>>> Mahfud MD Akui Terkecoh dengan Mekanisme Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mahfud menjelaskan bahwa pelimpahan perkara yang sah hanya dapat dilakukan jika penyidikan telah selesai, tersangka telah diperiksa, terdapat minimal dua alat bukti, dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Namun dalam kasus Febrie Adriansyah, syarat tersebut belum terpenuhi karena tersangka disebut belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
Menurut Mahfud, kondisi itu membuat proses yang terjadi lebih tepat disebut pengalihan penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
>>> Ahmad Khozinudin Sebut Ada Pihak Takut Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi
Perkara tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek batu bara untuk pembangkit listrik PLN, Asabri, dan Krakatau Steel, yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Update Terbaru
Bintang 'Love & Hip Hop: Atlanta' Tommie Lee Ditangkap Saat Piala Dunia di Miami
Selasa / 14-07-2026, 05:18 WIB
Jay-Z Nyaris Batalkan Konser Yankee Stadium Akibat Kekacauan Keamanan
Selasa / 14-07-2026, 05:18 WIB
Jordan Belfort Akhirnya Bebas dari Kewajiban Restitusi
Selasa / 14-07-2026, 05:18 WIB
Penyebab Kematian Blake Garrett, Bintang 'How to Eat Fried Worms', Terungkap
Selasa / 14-07-2026, 05:14 WIB
Tersingkir di Perempat Final, Haaland Bawa Norwegia Ukir Kisah Bersejarah di Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 05:14 WIB
Lionel Messi Sebut Laga Kontra Inggris di Semifinal Piala Dunia Jadi Momen Spesial
Selasa / 14-07-2026, 05:13 WIB
Sinopsis Hanu-Man di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 14 Juli 2026 di ANTV
Selasa / 14-07-2026, 05:00 WIB
Ya Tuhan! Lautan Cinta Kembali Mengudara, Inilah Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 14 Juli 2026
Selasa / 14-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis The Commuter Film Liam Neeson di Bioskop Trans TV Hari ini 14 Juli 2026
Selasa / 14-07-2026, 05:00 WIB







