Ahli hukum terus menyoroti penanganan perkara korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Perhatian kini tertuju pada mekanisme pelimpahan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai proses tersebut tidak lazim dalam sistem hukum pidana Indonesia. Menurutnya, apa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

>>> Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum, Ahmad Khozinudin: Kalau Pengecut Harusnya Diam

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun yang terjadi adalah penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.

Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud, dikutip Selasa (14/7).

Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak pernah dikenal dalam praktik hukum pidana Indonesia.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.

>>> Mahfud MD Akui Terkecoh dengan Mekanisme Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mahfud menjelaskan bahwa pelimpahan perkara yang sah hanya dapat dilakukan jika penyidikan telah selesai, tersangka telah diperiksa, terdapat minimal dua alat bukti, dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Namun dalam kasus Febrie Adriansyah, syarat tersebut belum terpenuhi karena tersangka disebut belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.

Menurut Mahfud, kondisi itu membuat proses yang terjadi lebih tepat disebut pengalihan penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

>>> Ahmad Khozinudin Sebut Ada Pihak Takut Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi

Perkara tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek batu bara untuk pembangkit listrik PLN, Asabri, dan Krakatau Steel, yang menyeret nama Febrie Adriansyah.