Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah Tak Dikenal dalam KUHAP

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak diatur dalam KUHAP.
Mahfud menyebut apa yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan penyerahan kelanjutan penyidikan. Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
>>> Polri dan Kejagung Perkuat Sinergi, Burhanuddin dan Sigit Bantah Ada Rivalitas
"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud dalam kanal YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).
Ia mengungkapkan bahwa Febrie ternyata belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan. Padahal, syarat pelimpahan perkara mengharuskan tersangka telah diperiksa.
"Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," jelas Mahfud.
>>> Libur Sekolah Berakhir, BGN Kembali Distribusikan Program MBG di Jakarta
Mahfud menambahkan, hukum acara pidana tidak mengenal penyerahan penyidikan antar lembaga. Kewenangan pengambilalihan penyidikan hanya dimiliki KPK berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
Ia khawatir proses ini menjadi preseden buruk yang mengacaukan hukum acara pidana. "Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP," tegasnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Namun, penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan.
>>> PDIP Desak Bahlil Diperiksa, Golkar Bela Skema Bisnis Batu Bara
Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Update Terbaru
Kakak Lindsey Graham Resmi Gantikan Kursi Senat Sang Adik
Selasa / 14-07-2026, 04:13 WIB
Istri Big Tigger Bicara Usai Ditangkap atas Tuduhan Penculikan
Selasa / 14-07-2026, 04:13 WIB
Pemeran Asli 'RHONY' Kembali ke New York, Network Pesan Episode Tambahan
Selasa / 14-07-2026, 04:13 WIB
Anak Sunny Hostin Dikenai Pelanggaran Trespassing, Sang Ibu Jadi Pengacara
Selasa / 14-07-2026, 04:09 WIB
Mitchell Baker dan Luke Vickery Dipastikan Absen di Piala AFF 2026, John Herdman Andalkan Pemain Lokal
Selasa / 14-07-2026, 04:09 WIB
Penantian 20 Tahun Tuntas! Lionel Messi Siap Lakoni Duel Perdana vs Inggris di Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 04:09 WIB
AS Klaim Ambil Alih Selat Hormuz dari Iran: Mereka Tak Punya Apa-apa
Selasa / 14-07-2026, 04:00 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 15 – 19 Juli 2026
Selasa / 14-07-2026, 04:00 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV 15 – 19 Juli 2026
Selasa / 14-07-2026, 04:00 WIB
Senator AS: Trump Kehabisan Akal untuk Akhiri Perang dengan Iran
Selasa / 14-07-2026, 03:58 WIB
Senator AS Peringatkan Perang Iran Bikin Amerika Bangkrut, Biaya Tembus US$100 Miliar
Selasa / 14-07-2026, 03:58 WIB
Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Sinergi: Kami Sahabat, Bukan Rival
Selasa / 14-07-2026, 03:58 WIB
Analis Wall Street Naikkan Target Harga Saham AMD karena Permintaan AI
Selasa / 14-07-2026, 03:56 WIB
Pekerja Hyundai Mogok, Khawatir Robot Menggantikan Mereka
Selasa / 14-07-2026, 03:56 WIB







