Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak diatur dalam KUHAP.

Mahfud menyebut apa yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan penyerahan kelanjutan penyidikan. Ia menegaskan mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

>>> Polri dan Kejagung Perkuat Sinergi, Burhanuddin dan Sigit Bantah Ada Rivalitas

"Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud dalam kanal YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).

Ia mengungkapkan bahwa Febrie ternyata belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan. Padahal, syarat pelimpahan perkara mengharuskan tersangka telah diperiksa.

"Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," jelas Mahfud.

>>> Libur Sekolah Berakhir, BGN Kembali Distribusikan Program MBG di Jakarta

Mahfud menambahkan, hukum acara pidana tidak mengenal penyerahan penyidikan antar lembaga. Kewenangan pengambilalihan penyidikan hanya dimiliki KPK berdasarkan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.

Ia khawatir proses ini menjadi preseden buruk yang mengacaukan hukum acara pidana. "Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP," tegasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Namun, penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan.

>>> PDIP Desak Bahlil Diperiksa, Golkar Bela Skema Bisnis Batu Bara

Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menentukan langkah penyidikan berikutnya.