Komisi III DPR RI memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti mekanisme penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses antara Polri dan Kejaksaan Agung merupakan penyerahan penanganan perkara antarinstansi, bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.

>>> Pertemuan Rahasia 11 Jam Iran-AS Gagal, Trump Kecewa

Habiburokhman menghormati pandangan Mahfud MD yang mempertanyakan kesesuaian mekanisme tersebut dengan KUHAP.

DPR berencana mengundang Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat untuk memperoleh pandangan akademis terkait persoalan ini.

"Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum, melainkan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi ke institusi lain.

>>> Penasihat Khamenei: Iran Tak Akan Bayar Upeti ke AS Demi Selat Hormuz

"Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi polisi ke institusi kejaksaan," jelas politikus Partai Gerindra itu.

Komisi III mendukung agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Habiburokhman meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus tersebut dengan institusi secara keseluruhan, karena perkara ini merupakan tanggung jawab individu.

"Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan antarinstitusi penegak hukum. Ini adalah oknum, ini individu, bukan soal lembaga," tegasnya.

>>> Prabowo Akui Baru Sadar Betapa Kayanya Indonesia, Tapi Banyak Dicuri

Komisi III juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan demi proses penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.