Mahfud MD Soroti Celah KUHAP, Komisi III DPR: Itu Penyerahan, Bukan Pelimpahan
Komisi III DPR RI memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyoroti mekanisme penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses antara Polri dan Kejaksaan Agung merupakan penyerahan penanganan perkara antarinstansi, bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
>>> Pertemuan Rahasia 11 Jam Iran-AS Gagal, Trump Kecewa
Habiburokhman menghormati pandangan Mahfud MD yang mempertanyakan kesesuaian mekanisme tersebut dengan KUHAP.
DPR berencana mengundang Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat untuk memperoleh pandangan akademis terkait persoalan ini.
"Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang terjadi bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum, melainkan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi ke institusi lain.
>>> Penasihat Khamenei: Iran Tak Akan Bayar Upeti ke AS Demi Selat Hormuz
"Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi polisi ke institusi kejaksaan," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Komisi III mendukung agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Habiburokhman meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus tersebut dengan institusi secara keseluruhan, karena perkara ini merupakan tanggung jawab individu.
"Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan antarinstitusi penegak hukum. Ini adalah oknum, ini individu, bukan soal lembaga," tegasnya.
>>> Prabowo Akui Baru Sadar Betapa Kayanya Indonesia, Tapi Banyak Dicuri
Komisi III juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan demi proses penegakan hukum yang objektif dan akuntabel.
Update Terbaru
Pelaku Teror Bom ke SD Jaksel Pernah Kirim Pesan Serupa ke Ketua RT
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Film Fiksi Ilmiah 'The Fin' Angkat Diskriminasi di Korea Bersatu
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Deschamps Coba Bikin Spanyol Gerah Jelang Semifinal Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Jerman Belikan 50 Ribu Drone Serang untuk Ukraina
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Misbakhun: Disiplin Fiskal Kunci Pertahankan Kepercayaan S&P
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Semifinal Piala Dunia 2026: Empat Negara Bertabur Gelar
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Iran Gempur Sejumlah Negara Arab, Saudi Jadi Pengecualian
Selasa / 14-07-2026, 06:03 WIB
Film Free Willy Dapat Reboot, Digarap Rumah Produksi Russo Brothers
Selasa / 14-07-2026, 06:03 WIB
Pengirim Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Ditangkap, Motif Iseng
Selasa / 14-07-2026, 06:03 WIB
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah, Tegaskan Masih di Indonesia
Selasa / 14-07-2026, 06:01 WIB
Sopir Angkot Hajar Pengemudi Mobil Gagal Nyalip, Berakhir di Jeruji Besi
Selasa / 14-07-2026, 06:01 WIB
Eks SDN Pocin 1 Dibongkar untuk Rumah Kreatif, Warga Desak Pemkot Depok Transparan
Selasa / 14-07-2026, 06:00 WIB
Casio Rilis Dua Jam Tangan G-Shock Bold Camo dengan Aksen Emas di AS
Selasa / 14-07-2026, 06:00 WIB
Casio Rilis Dua Jam Tangan Color Camo Baru dengan Desain Y2K di AS
Selasa / 14-07-2026, 06:00 WIB







