Mahfud MD Akui Terkecoh dengan Mekanisme Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku terkecoh dengan mekanisme penanganan kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mahfud mengatakan awalnya ia mengira perkara tersebut telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
>>> Ahmad Khozinudin Sebut Ada Pihak Takut Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi
Dengan asumsi itu, ia menilai proses hukum akan segera memasuki tahap penuntutan.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak kejaksaan pada minggu lalu sekitar jam lima belas adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujar Mahfud, Selasa (14/7).
Ia mengaku berasumsi seluruh tahapan penyidikan telah selesai dan berkas perkara sudah lengkap, apalagi status tersangka telah disematkan ke Febrie.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik dari kepolisian dan sudah P21," lanjutnya.
Namun setelah mempelajari perkembangan perkara, Mahfud menemukan fakta bahwa eks jaksa itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Polri.
Dari situ, ia menyimpulkan bahwa proses yang berlangsung bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
Temuan tersebut membuatnya menilai perkara ini memiliki karakter berbeda dibanding proses pidana pada umumnya.
>>> Jembatan Terpanjang di AS: 38 Km di Atas Air Tanpa Daratan
Menurutnya, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia tidak dikenal mekanisme pemindahan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.
Kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Karena itu, Mahfud mengingatkan agar penanganan perkara tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku demi kepastian hukum.
Update Terbaru
Alesso Diam-Diam Menikahi Erin Michelle Cummins Bulan Lalu
Selasa / 14-07-2026, 06:18 WIB
Killian Gonzales, Bocah 6 Tahun Tewas Tertimpa Kayu Apung di Pantai Washington
Selasa / 14-07-2026, 06:18 WIB
Ted Cruz Hampir Menangis Bicarakan Kematian Lindsey Graham
Selasa / 14-07-2026, 06:18 WIB
Aktris 'The Ring' Daveigh Chase Tinggalkan Harta Ratusan Juta
Selasa / 14-07-2026, 06:14 WIB
Polemik Rasial Menjelang Prancis vs Spanyol: Partai Sosialis hingga Komunis Angkat Bicara
Selasa / 14-07-2026, 06:14 WIB
Bek Timnas Inggris: Messi Sudah di Ujung Karier, Hadapi Dia Kesempatan Sekali Seumur Hidup
Selasa / 14-07-2026, 06:13 WIB
Pelaku Teror Bom ke SD Jaksel Pernah Kirim Pesan Serupa ke Ketua RT
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Film Fiksi Ilmiah 'The Fin' Angkat Diskriminasi di Korea Bersatu
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Deschamps Coba Bikin Spanyol Gerah Jelang Semifinal Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Jerman Belikan 50 Ribu Drone Serang untuk Ukraina
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Misbakhun: Disiplin Fiskal Kunci Pertahankan Kepercayaan S&P
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Semifinal Piala Dunia 2026: Empat Negara Bertabur Gelar
Selasa / 14-07-2026, 06:07 WIB
Iran Gempur Sejumlah Negara Arab, Saudi Jadi Pengecualian
Selasa / 14-07-2026, 06:03 WIB
Film Free Willy Dapat Reboot, Digarap Rumah Produksi Russo Brothers
Selasa / 14-07-2026, 06:03 WIB







