Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku terkecoh dengan mekanisme penanganan kasus yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Mahfud mengatakan awalnya ia mengira perkara tersebut telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

>>> Ahmad Khozinudin Sebut Ada Pihak Takut Dipenjara di Kasus Ijazah Jokowi

Dengan asumsi itu, ia menilai proses hukum akan segera memasuki tahap penuntutan.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak kejaksaan pada minggu lalu sekitar jam lima belas adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujar Mahfud, Selasa (14/7).

Ia mengaku berasumsi seluruh tahapan penyidikan telah selesai dan berkas perkara sudah lengkap, apalagi status tersangka telah disematkan ke Febrie.

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik dari kepolisian dan sudah P21," lanjutnya.

Namun setelah mempelajari perkembangan perkara, Mahfud menemukan fakta bahwa eks jaksa itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh Polri.

Dari situ, ia menyimpulkan bahwa proses yang berlangsung bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

Temuan tersebut membuatnya menilai perkara ini memiliki karakter berbeda dibanding proses pidana pada umumnya.

>>> Jembatan Terpanjang di AS: 38 Km di Atas Air Tanpa Daratan

Menurutnya, dalam sistem hukum acara pidana Indonesia tidak dikenal mekanisme pemindahan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan.

Kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

Karena itu, Mahfud mengingatkan agar penanganan perkara tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku demi kepastian hukum.