Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai isu yang beredar tentang eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pihaknya membantah bahwa Febrie tengah menunaikan ibadah umrah atau berada di luar negeri.

>>> Maskapai Antre Buka Rute, Bandara Husein Sastranegara Segera Layani Penerbangan Jet Komersial

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa Febrie masih berada di tanah air.

Pernyataan ini merespons foto di media sosial yang diklaim menunjukkan eks jaksa itu di Tanah Suci.

"Enggak benar itu, enggak benar. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Anang, Selasa (14/7).

Anang menjelaskan bahwa pergerakan Febrie masih dalam pengawasan penyidik. Oleh karena itu, kabar tentang keberangkatannya umrah tidak sesuai fakta.

"Kami pastikan ada di Indonesia. Ia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," ujarnya.

>>> Amien Rais Kritik Proyek Cetak Sawah di Papua, Ingatkan Zulhas soal Kedaulatan Pangan

Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai status hukum Febrie.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun belum diketahui apakah sudah ditahan.

Saat ditanya soal kemungkinan penahanan, kejaksaan belum memberikan jawaban pasti. Anang menyebut penyidik masih mempelajari langkah hukum lanjutan.

"Ya belum ada, nanti kita pelajari. Saya belum bisa sebut," katanya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka. Penanganan perkara kemudian diserahkan ke Kejagung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.

>>> Diskon Perdana untuk Line Amiibo Super Mario Bros Wonder

Kejagung memastikan status pencegahan ke luar negeri tetap berlaku untuk Febrie. Publik masih menunggu kepastian langkah penyidik selanjutnya, termasuk apakah penahanan akan segera dilakukan.