Pemerintah memastikan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan dengan kapal berukuran 30–200 gross ton (GT) tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan selisih harga BBM sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

>>> Xiaomi Rilis Mijia Smart Water Flosser Pro dengan Layar Warna dan Kontrol Aplikasi

"Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," ujar Airlangga usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, harga rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter, sedangkan harga khusus bagi nelayan ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter.

Dukungan tersebut akan diberikan dengan kuota mencapai 400.000 ton selama enam bulan ke depan.

>>> Fenomena Heat Dome Picu Sirine Darurat di Indiana Menyala Sendiri

Menurut Airlangga, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena lembaga tersebut memiliki kapasitas pendanaan yang memadai.

Regulasi Segera Diterbitkan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pembiayaan kebijakan tersebut menggunakan dana di luar APBN.

"Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti," ujar Bahlil.

>>> Senator AS Lindsey Graham Meninggal Dunia pada Usia 71 Tahun

Ia juga memastikan pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik penyaluran BBM agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.