Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memformulasikan usulan pemberlakuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus bagi kapal nelayan dengan ukuran di atas 30 hingga 200 gross ton (GT).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menerangkan bahwa gagasan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan belum mencapai keputusan final.

>>> Samsung Bespoke AI Washer Dryer: Solusi Cerdas untuk Cucian di Musim Hujan

“Lagi diformulasikan,” kata Yuliot saat disambangi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Yuliot menjelaskan, berdasarkan regulasi yang berjalan saat ini, kapal nelayan di bawah 30 GT masih memperoleh solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter.

Sementara itu, kapal berukuran di atas 30 GT diwajibkan menggunakan BBM dengan harga non-subsidi. Perbedaan tarif inilah yang kini sedang dikaji ulang bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Jadi kan, ini kan ada dua.

Yang pertama, ada yang subsidi di bawah 30 GT dan juga ada yang non-subsidi di atas 30 GT.

Jadi, ini masih dibahas sama Pak Menko,” tegasnya.

Hitung Ketersediaan dan Kuota BBM Nelayan

Selain merumuskan formula harga khusus, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina (Persero) juga tengah menghitung total alokasi volume BBM yang dibutuhkan oleh kelompok nelayan ini hingga akhir tahun 2026.

>>> Alexandra Daddario Nonton Piala Dunia, Sempat Diusir Petugas

Yuliot menaksir kebutuhan kuota tambahan tersebut mencapai kisaran 400 ribu kilo liter (kl).

“Mengenai ketersediaan BBM untuk penelayan. Jadi, ini kita lagi menghitung berapa kebutuhan untuk penelayan dan juga bagaimana ketersediaan BBM sampai akhir tahun.

Jadi, yang untuk penelayan kita butuh sekitar 400 ribu kiloliter lagi,” tutup Yuliot.